Editor
JEMBER, KOMPAS.com- Dua dari 13 anggota perguruan silat pengeroyok polisi di Kabupaten Jember, Jawa Timur masih berusia di bawah umur.
"Mereka berstatus sebagai warga perguruan silat, dua anak berkonflik dengan hukum (ABH), kalau mereka berdua masih SMA," ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024), seperti dikutip dari Surya.
Sedangkan 11 orang lainnya yakni ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), DAP (20), YAD (24), MYB (21), AB (21), AF (19), dan MVR (20).
Baca juga: 13 Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugiarto mengungkapkan, seorang pria berinisial KNB menjadi provokator.
"Saat masuk tersebut terjadi provokasi oleh KNB yang mengatakan salah satu saudara diamankan oleh petugas," kata dia.
Massa pesilat yang terpengaruh kemudian mengeroyok seorang anggota polisi yang saat itu terjatuh atau tertinggal kendaraan patroli.
"Selanjutnya massa yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli lalu mobil patroli meninggalkan lokasi, tapi ada salah satu anggota polsek yang tertinggal di lokasi, kemudian oleh provokator dipukul," kata dia.
Baca juga: Polres Jember Periksa 22 Anggota PSHT Terduga Pengeroyok Anggota Polisi
Anggota Polsek Kaliwates tersebut kemudian dipukuli bergantian menggunakan bambu tiang bendera.
Para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP Atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Ketua Umum PSHT Pusat Raden Moerjoko Hadi Wiyono menegaskan tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum pada belasan tersangka.
Sebab, menurutnya perbuatan tersebut melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dewan pusat PSHT.
"Dalam kasus ini tentunya, memang anggota kami yang bersangkutan ini, adalah melakukan tindakan melanggar aturan hukum yang ada di SH Terate, seperti AD/ART, ya tentunya kami tidak memberikan perlindungan hukum, misalkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," ujarnya, Kamis (25/7/2024), seperti dikutip dari Surya.
Moerjoko bahkan meminta identitas para tersangka. Para tersangka berisiko dipecat dari keanggotaan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Bagus Supriadi), Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS 13 Pendekar Silat Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi di Jember