MADIUN, KOMPAS.com- PT. Industri Kereta Api (INKA) akhirnya buka suara terkait pengusutan dugaan korupsi proyek kereta api di Kongo senilai Rp 167 triliun yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Informasi terbaru, Kejati Jawa Timur memperkirakan uang Rp 28 miliar dalam proyek tersebut digunakan tak sesuai peruntukannya.
Merespons hal tersebut, PT. INKA menyatakan mendukung segala proses penegakan hukum yang dilakukan tim Kejati Jatim.
Baca juga: Kantor PT INKA Madiun Digeledah Kejati Jatim, 400 Dokumen Disita
Manajer Humas dan Protokoler PT INKA Nuur Aisyah M. W menyatakan PT INKA mendukung segala proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim.
“Atas permasalahan PT INKA (Persero) di waktu yang lalu, PT INKA tetap selalu mendukung segala proses penegakan hukum,” kata Aisyah yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Kompas.com, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Kejati Jatim Menyidik Dugaan Korupsi pada Proyek Kereta Api PT INKA di Kongo
Aisyah juga mengatakan bahwa proses masih berjalan, sehingga temuan sekitar Rp 28 miliar uang priyek kereta api di Kongo yang tidak sesuai peruntukannya, masih belum bersifat final.
"Saat ini sedang ada proses atas dugaan atau temuan tersebut. Sehingga tolong beri kesempatan aparat dalam melakukan prosesnya sesuai peraturan yang berlaku sehingga ada ketetapan hukum yang sah," kata Aisyah
Aisyah menambahkan saat ini semua bisnis dan pengembangan PT INKA tetap harus berjalan sesuai rencana dan agenda perusahaan.
Baca juga: PT INKA Ajukan PMN Rp 976 Miliar untuk Genjot Produksi Kereta Api
Diberitakan sebelumnya, Kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso Madiun, Jawa Timur, digeledah tim penyidik Kejati Jatim pada Selasa (16/7/2024). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan korupsi proyek kereta api PT INKA di Kongo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan, dalam penggeledahan yang berlangsung 13 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, tim penyidik mengamankan 400 dokumen.
"Ada 400 berkas dokumen terkait yang diamankan tim penyidik," kata Windhu, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, penggeledahan di kantor perusahaan pelat merah itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti pendukung dan tambahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tim penyidik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang