KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menangkap 13 pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar kos, Senin (22/7/2024) dinihari.
Razia penyakit masyarakat itu dilakukan di sekitar Kecamatan Lumajang dan menyasar kamar kos serta penginapan.
Plt Kasatpol PP Lumajang Hindam Adri Abadan mengatakan, terdapat 26 orang diamankan. Rinciannya, 10 orang perempuan dan 16 orang laki.
Tiga pasang di antaranya diketahui sesama jenis atau laki-laki yang menyerupai perempuan (waria).
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pasangan Bukan Suami Istri dari Hotel di Surabaya
"Semua berpasangan, yang tiga pasang itu sesama jenis, tiga orang laki-laki dan 3 orang lainnya waria," kata Hindam di kantornya, Senin (22/7/2024).
Hindam menambahkan, satu pasang laki-laki dan perempuan yang diamankan sudah menikah secara siri sehingga setelah dilakukan pemeriksaan langsung dibebaskan.
"Jadi gak semua yang kami amankan itu bermasalah, ada satu yang sudah menikah dan dia bisa membuktikannya meskipun siri, kami lepaskan," tambahnya.
Hindam menjelaskan, orang-orang yang terjaring rata-rata masih muda. Mereka berusia antara 19-24 tahun.
Menurut Hindam, semua yang diamankan termasuk golongan baru yang belum pernah terjaring razia sebelumnya.
Baca juga: Berduaan di Kamar Kos, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri di Tegal Diamankan Polisi
"Masih muda semua, kelahiran antara tahun 2000 sampai 2005, dan ini baru semua, gak ada yang pernah terjaring, semuanya berasal dari Lumajang," jelasnya.
Lebih lanjut, Hindam menerapkan sanksi pemanggilan orang tua dan wajib lapor kepada orang-orang yang terjaring razia ini.
"Sanksinya setelah kami data, kami panggil orang tua dan kami kenakan wajib lapor," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang