KOMPAS.com - Terdakwa Indah Permata Sari (27), pelaku penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi yakni JAP (3,5), menangis sambil membacakan pledoi atau pembelaan.
Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (17/7/2024).
Penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, isi pledoi dibuat terdakwa sendiri menggunakan tulisan tangannya saat berada di tahanan Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun Malang.
Pihaknya tidak mengelak adanya tindak pidana penganiayaan. Namun, pihaknya merasa berat terhadap tuntutan pidana penjara selama 4 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang, 5 Saksi Diperiksa
"Oleh sebab itu, kami dari penasehat hukum memberikan kesempatan Indah menyampaikan permohonan maaf, menyampaikan penyesalan itu, lalu dituangkan dalam pledoi seperti itu," kata Nuril, Rabu (17/7/2024).
Pihaknya berharap, pesan yang disampaikan terdakwa bisa diterima majelis hakim. Dia mengatakan, terdakwa mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.
Sebelumnya, saat menjalani profesinya juga sebagai pengasuh anak dengan anak yang berbeda, tidak terjadi hal seperti ini.
"Yang ketiga bahwa dalam proses adanya tindak pidana ini, Indah dalam keadaan batin yang tertekan atau depresi, karena memang ada masalah keluarga, masalah internalnya sendiri yang berakibat dilampiaskannya kepada anak korban," ungkapnya.
JPU Kejari Kota Malang, Su'udi mengatakan, pihaknya telah mendengar penyesalan korban terhadap perbuatannya sendiri.
Selain itu, terdakwa juga menyampaikan beberapa alasan kepada majelis hakim supaya bisa meringankan vonis pidana penjara.
Pihak jaksa akan menanggapi pledoi atau pembelaan terdakwa pada pekan depan secara tertulis.
Baca juga: Alasan Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi
Agenda sidang selanjutnya pada Rabu (24/7/2024) untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa.
"Tadi juga menyampaikan dia masih punya anak kecil, dan dia juga masih punya masalah keluarga dengan suaminya."
"Sehingga itu yang membuat dia melakukan perbuatan tersebut, itu alasan yang disampaikan oleh terdakwa," jelasnya.
Disinggung soal vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan, JPU akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada majelis hakim.