KOMPAS.com - Santri korban pelecehan seksual pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy Sidoarjo, mengalami trauma. Kuasa hukum meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) segera menutup ponpes itu.
Kuasa hukum korban, Edy Tarigan mengatakan, klienya tersebut sebelumnya tinggal di sekitar ponpes, yakni di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo.
"Korban ini dia trauma, namanya masih anak kecil, usia 16 tahun. Sekarang lagi mengungsi karena merasa takut dan cemas, trauma," kata Edy di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (11/7/2024).
Edy mengungkapkan, trauma korban timbul karena tersangka, Hidayatullah Fuad Basyaiban, melakukan pelecehan lebih dari satu kali. Namun, dia tak menjelaskan jumlah detailnya.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Sidoarjo Ditahan Usai Lecehkan Santri
"Pengakuan korban itu lama dan sering dilakukan juga, mungkin ini sudah kesekian kali baru terungkap. Kita akan kawal sampai (hukuman) dijalankan sesuai prosedur," jelasnya.
Lebih lanjut, Edy menyebut, ada sebanyak empat santri yang menjadi korban pengasuh ponpes tersebut.
Namun, hanya klienya yang berani melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
"Korbanya sebenarnya ada empat, cuman yang mau melapor satu ini. (Kronologinya) korban dipanggil pelaku di suatu ruangan dalam pondok, lalu melakukan asusila," ujarnya.
Oleh karena itu, Edy meminta Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menepati janjinya menutup Ponpes Al-Mahdiy. Agar nantinya tidak ada lagi santri menjadi korban pelecehan seksual.
"Sampai saat ini enggak (ada aktivitas), tapi saya berharap ke Pemkab Sidoarjo pondoknya (Al-Mahdiyh) ditutup. Untuk menghindari gejolak lebih besar di masyarakat, itu harapan saya," ucapnya.
Baca juga: Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya
Diberitakan sebelumnya, pengasu Ponpes Al-Mahdiy, Hidayatullah Fuad Basyaiban ditetapkan tersangka setelah warga Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, mengancam menggelar aksi.
"Benar sudah ditetapkan tersangka kemarin, Selasa (25/6/2024)," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, saat dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (26/6/2024).
Agus mengatakan, penetapan tersangka pemilik Pondok Pesantren Al Mahdiy tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.
"Untuk menetapkan (Hidayatullah) menjadi tersangka terduga pelaku, kami telah memberikan sebanyak lima saksi, termasuk korban dan ahli," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang