SURABAYA, KOMPAS.com - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya ditahan. Dia diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual kepada santrinya yang masih di bawah umur.
Diketahui, pemilik ponpes yang berada di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, berinisial HFB itu sudah ditetapkan tersangka pada Selasa (25/6/2024).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pelaku ditahan sejak Rabu (3/7/2024). Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan sudah kami sampaikan, sudah ditetapkan tersangka sebelumnya. Saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya
Saat ini, kata Agus, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual itu. Selanjutnya berkas perkara akan dikirimkan ke kejaksaan.
"Saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan (perkara dugaan pelecehan seksual ke santri)," ucapnya.
Baca juga: Pemilik Diduga Lecehkan Santri, Plt Bupati Sidoarjo Ancam Tutup Ponpes Al-Mahdiy
Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy itu dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 60 a atau b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku pencabulan (pengasuh Ponpes Al-Mahdiy) terancam pidana selama maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya, tampak sejumlah banner terpasang di depan Ponpes Al-Mahdiy. Spanduk itu merupakan bentuk protes setelah salah satu santri diduga menjadi korban tindak asusila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.