Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Mediasi Perdana Gugatan Nama GOR Bung Karna Gagal, Tergugat Malah Ikut "Groundbreaking" Hotel

Kompas.com, 10 Juli 2024, 17:45 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur melakukan sidang mediasi gugatan perdata terkait pemberian nama Gelanggang Olaharaga (GOR) Bung Karna pada Rabu (10/7/2024).

Dalam tahapan persidangan gugatan perdata tersebut Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tergugat tidak hadir dengan alasan ada acara kedinasan di Jakarta.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Nama GOR Bung Karna, Bupati Situbondo Tidak Hadir

"Tadi tergugat (Bupati Situbondo Karna Suswandi) tidak hadir, sehingga sidang mediasi ditunda Rabu 17 Juli 2024, alasan yang bersangkutan tidak hadir sedang berdinas ke Jakarta," ucap Putra Rabu (10/7/2024) saat ditemui.

Dia menyatakan mekanisme tahapan persidangan tentang mediasi diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016.

Tujuan dari mediasi tersebut untuk mendamaikan kedua belah pihak untuk terciptanya asas cepat dan biaya ringan.

Namun apabila sebanyak dua kali pemanggilan pihak tergugat dan penggugat tidak hadir sidang mediasi maka salah satunya akan dinilai tidak memiliki itikad baik dalam hukum.

"Konsekuensi ketidakhadiran yakni jika dilakukan oleh penggugat tidak hadir dua kali pemanggilan maka gugatannya tidak diterima."

Tergugat pemberi nama GOR Bung Karna yakni Bupati Situbondo, Karna Suswandi, ketika menghadiri acara groundbreaking alias peletakan batu pertama hotel bintang empat di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Rabu (10/7/2024).KOMPAS.com/Ridho Abdullah Akbar Tergugat pemberi nama GOR Bung Karna yakni Bupati Situbondo, Karna Suswandi, ketika menghadiri acara groundbreaking alias peletakan batu pertama hotel bintang empat di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Rabu (10/7/2024).

"Namun apabila si tergugat yang tidak hadir maka yang bersangkutan dihukum untuk membayar denda."

"Harapannya bupati hadir karena pihak pemerintah harus patuh kepada aturan perundang-undangan," katanya.

Plt Kabag Hukum Pemkab Situbondo, Bhima menyatakan, penggugat menolak melakukan mediasi karena tergugat tidak datang.

Baca juga: Bupati Situbondo Digugat Terkait Pemberian Nama GOR Bung Karna

Padahal Bupati Situbondo Karna Suswandi telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada bagian hukum Pemkab Situbondo untuk segala proses hukum yang berjalan.

"Kalau menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 penggugat dan tergugat wajib datang dalam sidang mediasi, namun jika ada alasan kedinasan maka diperboleh dihadiri oleh kuasanya," katanya.

Dalam pantauan Kompas.com, Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak sedang dalam perjalanan dinas luar wilayah. Namun sedang menghadiri acara di tempat lain.

Orang nomor satu di Kabupaten Situbondo tersebut sedang menghadiri acara peresmian alat baru di RSUD Abdoer Rahem dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Halaman:


Terkini Lainnya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau