KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur melakukan sidang mediasi gugatan perdata terkait pemberian nama Gelanggang Olaharaga (GOR) Bung Karna pada Rabu (10/7/2024).
Dalam tahapan persidangan gugatan perdata tersebut Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tergugat tidak hadir dengan alasan ada acara kedinasan di Jakarta.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Nama GOR Bung Karna, Bupati Situbondo Tidak Hadir
"Tadi tergugat (Bupati Situbondo Karna Suswandi) tidak hadir, sehingga sidang mediasi ditunda Rabu 17 Juli 2024, alasan yang bersangkutan tidak hadir sedang berdinas ke Jakarta," ucap Putra Rabu (10/7/2024) saat ditemui.
Dia menyatakan mekanisme tahapan persidangan tentang mediasi diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016.
Tujuan dari mediasi tersebut untuk mendamaikan kedua belah pihak untuk terciptanya asas cepat dan biaya ringan.
Namun apabila sebanyak dua kali pemanggilan pihak tergugat dan penggugat tidak hadir sidang mediasi maka salah satunya akan dinilai tidak memiliki itikad baik dalam hukum.
"Konsekuensi ketidakhadiran yakni jika dilakukan oleh penggugat tidak hadir dua kali pemanggilan maka gugatannya tidak diterima."
Tergugat pemberi nama GOR Bung Karna yakni Bupati Situbondo, Karna Suswandi, ketika menghadiri acara groundbreaking alias peletakan batu pertama hotel bintang empat di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Rabu (10/7/2024)."Namun apabila si tergugat yang tidak hadir maka yang bersangkutan dihukum untuk membayar denda."
"Harapannya bupati hadir karena pihak pemerintah harus patuh kepada aturan perundang-undangan," katanya.
Plt Kabag Hukum Pemkab Situbondo, Bhima menyatakan, penggugat menolak melakukan mediasi karena tergugat tidak datang.
Baca juga: Bupati Situbondo Digugat Terkait Pemberian Nama GOR Bung Karna
Padahal Bupati Situbondo Karna Suswandi telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada bagian hukum Pemkab Situbondo untuk segala proses hukum yang berjalan.
"Kalau menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 penggugat dan tergugat wajib datang dalam sidang mediasi, namun jika ada alasan kedinasan maka diperboleh dihadiri oleh kuasanya," katanya.
Dalam pantauan Kompas.com, Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak sedang dalam perjalanan dinas luar wilayah. Namun sedang menghadiri acara di tempat lain.
Orang nomor satu di Kabupaten Situbondo tersebut sedang menghadiri acara peresmian alat baru di RSUD Abdoer Rahem dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Pada pukul 13.30 WIB, Karna Suswandi menghadiri acara groundbreaking pembangunan hotel baru di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan..
LBH Mitra Santri, Abdur Rahman selaku penggugat menyatakan kecewa dengan sikap Bupati Situbondo yang tidak hadir dalam sidang mediasi gugatan perdata nama GOR Bung Karna pada Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Situbondo Bangun GOR Bung Karna, Legislator: Namanya Tak Punya Nilai Sejarah
"LBH Mitra Santri meminta agar apabila tetap tidak hadir, hakim wajib memberikan putusan dengan aturan hukum peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 salah satu sanksinya yakni dinilai tidak beritikad baik dalam hukum," katanya.
Dia menilai seorang pemimpin harus memberi contoh yang bijaksana. Salah satunya yakni taat kepada hukum yang berlaku sehingga tingkah laku baik tersebut bisa dicontoh warganya.
"Masak sebagai pemimpin Situbondo tidak mau hadir, ya harus hadir dan taat hukum, bukan cuma warganya yang disuruh taat hukum, namun pemimpinnya juga wajib," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang