Pada pukul 13.30 WIB, Karna Suswandi menghadiri acara groundbreaking pembangunan hotel baru di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan..
LBH Mitra Santri, Abdur Rahman selaku penggugat menyatakan kecewa dengan sikap Bupati Situbondo yang tidak hadir dalam sidang mediasi gugatan perdata nama GOR Bung Karna pada Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Situbondo Bangun GOR Bung Karna, Legislator: Namanya Tak Punya Nilai Sejarah
"LBH Mitra Santri meminta agar apabila tetap tidak hadir, hakim wajib memberikan putusan dengan aturan hukum peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 salah satu sanksinya yakni dinilai tidak beritikad baik dalam hukum," katanya.
Dia menilai seorang pemimpin harus memberi contoh yang bijaksana. Salah satunya yakni taat kepada hukum yang berlaku sehingga tingkah laku baik tersebut bisa dicontoh warganya.
"Masak sebagai pemimpin Situbondo tidak mau hadir, ya harus hadir dan taat hukum, bukan cuma warganya yang disuruh taat hukum, namun pemimpinnya juga wajib," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang