Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Gugatan Nama GOR Bung Karna, Bupati Situbondo Tidak Hadir

Kompas.com - 03/07/2024, 16:51 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur melakukan sidang perdana terkait gugatan perdata pembangunan dan pemberian nama GOR Bung Karna pada Rabu (3/7/2024).

Penggugat yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Abdur Rahman menyatakan, Pengadilan Negeri Situbondo menunjuk hakim mediator Rosihan Lutfi.

Namun tergugat Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak datang.

"Hasil sidang hakim mediator yakni Rosihan Lutfi memerintahkan kepada bagian hukum sebagai kuasa supaya Bupati Situbondo agar wajib hadir dalam 10 Juli 2024," kata Abdur Rahman pada Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Nama GOR Bung Karna Situbondo Dimulai Minggu Depan

Penggugat berharap Bupati Situbondo Karna Suswandi taat hukum dan bisa hadir dalam sidang berikutnya.

LBH Mitra Santri ingin mengetahui alasan subtansi gedung olahraga diberi nama GOR Bung Karna.

Pemberian nama GOR Bung Karna perlu dipertanyakan karena tidak bermuatan sejarah.

Kedua tidak sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 3 Tahun 2021 yang menyebutkan nama rupa bumi atau ikon daerah harus menghindari nama orang yang masih hidup.

"Publik wajib tahu alasan yang dimaksud bupati, sekali lagi itu uang rakyat (DAU APBD 2024 digabung DBHCT 2024) dan rakyat punya hak untuk mengetahuinya," ucapnya.

Dia juga menegaskan dalam gugatan hanya ditujukan kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi. LBH Mitra Santri tidak menggugat keseluruhan Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

"Kami menggugat Bupati Situbondo Karna Suswandi bukan Pemkab Situbondo, sehingga bupati seharusnya hadir," katanya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan, penggugat dan tergugat Bupati Situbondo yang diwakili Bagian Hukum Pemkab Situbondo hadir.

Baca juga: Bupati Situbondo Digugat Terkait Pemberian Nama GOR Bung Karna

"Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 yakni dimediasi terlebih dahulu, jika dalam mediasi selama 30 hari ke depan tidak menemukan kata perdamaian maka proses persidangan dilanjut," katanya.

Perwakilan Pemkab Situbondo Bagian Hukum, Irfan menyatakan, penggugat keberatan karena Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tergugat tidak bisa hadir.

"Bupati selaku tergugat tidak hadir secara langsung, walaupun sudah ada surat kuasa kepada bagian hukum Pemkab Situbondo sehingga sidang mediasi ditunda dan dilanjut Rabu minggu depan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Teatrikal Merespons Kasus Kematian Wartawan dan Keluarganya yang Terbakar di Karo

Aksi Teatrikal Merespons Kasus Kematian Wartawan dan Keluarganya yang Terbakar di Karo

Surabaya
Pemuda Banyuwangi Ditangkap karena Curi Kotak Amal Masjid di Warung Sate

Pemuda Banyuwangi Ditangkap karena Curi Kotak Amal Masjid di Warung Sate

Surabaya
Jawaban AHY dan Emil Dardak soal Rekomendasi di Pilkada Gresik 2024

Jawaban AHY dan Emil Dardak soal Rekomendasi di Pilkada Gresik 2024

Surabaya
Remaja Tewas di Rumahnya dengan Luka di Mata dan Bibir, Sang Ibu Sempat Tersandung Jasad Korban

Remaja Tewas di Rumahnya dengan Luka di Mata dan Bibir, Sang Ibu Sempat Tersandung Jasad Korban

Surabaya
PDI-P Beri Penugasan Pilkada Kota Blitar ke Bambang Rianto

PDI-P Beri Penugasan Pilkada Kota Blitar ke Bambang Rianto

Surabaya
Mantan Rektor Unair Sebut Indonesia Bukan Kekurangan Dokter Spesialis tapi Salah Pendistribusian

Mantan Rektor Unair Sebut Indonesia Bukan Kekurangan Dokter Spesialis tapi Salah Pendistribusian

Surabaya
Banjir Rob Terjang Bangunan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Bangunan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
Guru SMPN Sidoarjo Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Murid

Guru SMPN Sidoarjo Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Murid

Surabaya
Wanita yang Sebut Polisi Terima Suap Kasus Pernikahan Gadis 16 Tahun Minta Maaf

Wanita yang Sebut Polisi Terima Suap Kasus Pernikahan Gadis 16 Tahun Minta Maaf

Surabaya
Menteri ATR/BPN Sebut Peretasan Bisa Menyerang Sistem Sertifikat Elektronik

Menteri ATR/BPN Sebut Peretasan Bisa Menyerang Sistem Sertifikat Elektronik

Surabaya
Kepsek dan Guru yang Terlibat Perselingkuhan di Sumenep Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Kepsek dan Guru yang Terlibat Perselingkuhan di Sumenep Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Surabaya
Pencuri Tusuk Wanita di Surabaya untuk Bayar Utang dan Ajak Anak Liburan

Pencuri Tusuk Wanita di Surabaya untuk Bayar Utang dan Ajak Anak Liburan

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Ingatkan Petahana Tidak Mobilisasi ASN dalam Pilkada 2024

Anggota DPRD Jatim Ingatkan Petahana Tidak Mobilisasi ASN dalam Pilkada 2024

Surabaya
Mantan Pj Kades Kemplang Dana Desa Ratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya

Mantan Pj Kades Kemplang Dana Desa Ratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya

Surabaya
Rektor Unair Tutup Mulut soal Dekan FK Dipecat karena Tolak Dokter Asing

Rektor Unair Tutup Mulut soal Dekan FK Dipecat karena Tolak Dokter Asing

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com