Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Gugatan Nama GOR Bung Karna, Bupati Situbondo Tidak Hadir

Kompas.com, 3 Juli 2024, 16:51 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur melakukan sidang perdana terkait gugatan perdata pembangunan dan pemberian nama GOR Bung Karna pada Rabu (3/7/2024).

Penggugat yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Abdur Rahman menyatakan, Pengadilan Negeri Situbondo menunjuk hakim mediator Rosihan Lutfi.

Namun tergugat Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak datang.

"Hasil sidang hakim mediator yakni Rosihan Lutfi memerintahkan kepada bagian hukum sebagai kuasa supaya Bupati Situbondo agar wajib hadir dalam 10 Juli 2024," kata Abdur Rahman pada Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Nama GOR Bung Karna Situbondo Dimulai Minggu Depan

Penggugat berharap Bupati Situbondo Karna Suswandi taat hukum dan bisa hadir dalam sidang berikutnya.

LBH Mitra Santri ingin mengetahui alasan subtansi gedung olahraga diberi nama GOR Bung Karna.

Pemberian nama GOR Bung Karna perlu dipertanyakan karena tidak bermuatan sejarah.

Kedua tidak sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 3 Tahun 2021 yang menyebutkan nama rupa bumi atau ikon daerah harus menghindari nama orang yang masih hidup.

"Publik wajib tahu alasan yang dimaksud bupati, sekali lagi itu uang rakyat (DAU APBD 2024 digabung DBHCT 2024) dan rakyat punya hak untuk mengetahuinya," ucapnya.

Dia juga menegaskan dalam gugatan hanya ditujukan kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi. LBH Mitra Santri tidak menggugat keseluruhan Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

"Kami menggugat Bupati Situbondo Karna Suswandi bukan Pemkab Situbondo, sehingga bupati seharusnya hadir," katanya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan, penggugat dan tergugat Bupati Situbondo yang diwakili Bagian Hukum Pemkab Situbondo hadir.

Baca juga: Bupati Situbondo Digugat Terkait Pemberian Nama GOR Bung Karna

"Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 yakni dimediasi terlebih dahulu, jika dalam mediasi selama 30 hari ke depan tidak menemukan kata perdamaian maka proses persidangan dilanjut," katanya.

Perwakilan Pemkab Situbondo Bagian Hukum, Irfan menyatakan, penggugat keberatan karena Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tergugat tidak bisa hadir.

"Bupati selaku tergugat tidak hadir secara langsung, walaupun sudah ada surat kuasa kepada bagian hukum Pemkab Situbondo sehingga sidang mediasi ditunda dan dilanjut Rabu minggu depan," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau