KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur melakukan sidang perdana terkait gugatan perdata pembangunan dan pemberian nama GOR Bung Karna pada Rabu (3/7/2024).
Penggugat yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Abdur Rahman menyatakan, Pengadilan Negeri Situbondo menunjuk hakim mediator Rosihan Lutfi.
Namun tergugat Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak datang.
"Hasil sidang hakim mediator yakni Rosihan Lutfi memerintahkan kepada bagian hukum sebagai kuasa supaya Bupati Situbondo agar wajib hadir dalam 10 Juli 2024," kata Abdur Rahman pada Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Nama GOR Bung Karna Situbondo Dimulai Minggu Depan
Penggugat berharap Bupati Situbondo Karna Suswandi taat hukum dan bisa hadir dalam sidang berikutnya.
LBH Mitra Santri ingin mengetahui alasan subtansi gedung olahraga diberi nama GOR Bung Karna.
Pemberian nama GOR Bung Karna perlu dipertanyakan karena tidak bermuatan sejarah.
Kedua tidak sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 3 Tahun 2021 yang menyebutkan nama rupa bumi atau ikon daerah harus menghindari nama orang yang masih hidup.
"Publik wajib tahu alasan yang dimaksud bupati, sekali lagi itu uang rakyat (DAU APBD 2024 digabung DBHCT 2024) dan rakyat punya hak untuk mengetahuinya," ucapnya.
Dia juga menegaskan dalam gugatan hanya ditujukan kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi. LBH Mitra Santri tidak menggugat keseluruhan Pemerintahan Kabupaten Situbondo.
"Kami menggugat Bupati Situbondo Karna Suswandi bukan Pemkab Situbondo, sehingga bupati seharusnya hadir," katanya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan, penggugat dan tergugat Bupati Situbondo yang diwakili Bagian Hukum Pemkab Situbondo hadir.
Baca juga: Bupati Situbondo Digugat Terkait Pemberian Nama GOR Bung Karna
"Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 yakni dimediasi terlebih dahulu, jika dalam mediasi selama 30 hari ke depan tidak menemukan kata perdamaian maka proses persidangan dilanjut," katanya.
Perwakilan Pemkab Situbondo Bagian Hukum, Irfan menyatakan, penggugat keberatan karena Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tergugat tidak bisa hadir.
"Bupati selaku tergugat tidak hadir secara langsung, walaupun sudah ada surat kuasa kepada bagian hukum Pemkab Situbondo sehingga sidang mediasi ditunda dan dilanjut Rabu minggu depan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.