PAMEKASAN, KOMPAS.com – S (24), warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tak berdaya saat ditangkap di rumahnya oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan pada Kamis (4/7/2024). S ditangkap atas laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari itu juga.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Sri Sugiarto menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat korban bermain petak umpet dengan teman-temannya.
“Saat petak umpet utama, pelaku melihat korban ingin mengumpet. Korban diajak naik ke sebuah gubuk yang disuruh mengumpet. Saat di atas gubuk itu, korban dipaksa dicabuli,” terang Sri Sugiarto saat ditemui di Mapolres Pamekasan, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Jelang Hitung Ulang, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Surat Suara ke Polda Jatim
Setelah itu, pelaku membawa korban untuk pulang dan meminta untuk tidak menceritakannya kepada orang lain, termasuk melarang menceritakannya kepada kedua orangtuanya.
“Korban yang pulang ke rumah tidak melanjutkan bermain dengan temannya dalam keadaan menangis,” imbuh Sri.
Baca juga: Video Viral Nelayan Buang Sampah ke Laut di Pelabuhan Pamekasan
Sampai di rumah, kedua orangtua korban menanyakan penyebab korban menangis. Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.
“Hari itu juga, orangtua korban melapor ke Polres Pamekasan dan langsung diselidiki,” ungkap Sri.
Dari hasil penyelidikan, hari itu juga anggota Satuan Reskrim langsung menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku yang sudah beristri dan memiliki 3 anak ini tak menyangka bahwa polisi akan menangkapnya secepat itu.
“Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap di rumahnya. Keluarganya juga pasrah setelah diberi penjelasan,” ujar Sri.
Pakaian yang digunakan korban saat kejadian, menjadi barang bukti dan sudah diserahkan oleh Polres Pamekasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditambah Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kasus ini kami prioritaskan untuk ditangani karena dampak psikologis terhadap korban dan keluarganya cukup berat,” pungkas Sri Sugiarto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang