LAMONGAN, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana pemerkosaan menimpa anak pemilik kos di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Terduga pelaku adalah AM (23), penghuni kos tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, pelaku yang merupakan warga Pamekasan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditinggali oleh pelaku. Peristiwa terjadi pada Kamis (23/5/2024) dini hari, dengan pelaku sudah diamankan," kata Andi kepada awak media, Rabu (29/5/2024).
Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar seorang diri. Kemudian, pelaku tiba-tiba menyelinap masuk ke dalam kamar korban dengan alasan menumpang mengisi daya telepon genggam miliknya.
Pelaku sempat mengancam korban yang berada di dalam kamar seorang diri. Pelaku juga menutup pintu kamar korban dan menguncinya.
Baca juga: Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Usai melakukan tindak pemerkosaan, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja di dalam kamar.
"Korban yang tidak terima, kemudian melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan," ucap Andi.
Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di rumahnya di Pamekasan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah memerkosa korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.