KOMPAS.com - Polisi masih terus mendalami dan menyelidiki rumah di Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur yang dijadikan pabrik narkoba. Kasus tersebut sepenuhnya ditangani Bareskrim Polri.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, kelima tersangka pabrik narkoba saat ini dititipkan di Rutan Mapolresta Malang Kota.
Nantinya, mereka akan dibawa Bareskrim Polri, termasuk seluruh barang buktinya.
"Pihak Bareskrim Polri juga akan menyiapkan peralatan serta akomodasinya," kata Ipda Yudi, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Sindikat Asal Bekasi Berlabel Ganesha di Balik Pabrik Narkoba di Malang, WN Malaysia Terlibat
Penyidik juga tengah melakukan proses pemilahan barang bukti, di antaranya alat-alat produksi hingga bahan-bahan pembuatan narkoba yang ada.
Termasuk, melabeli seluruh barang bukti yang diamankan. Hal ini untuk memudahkan dalam pengelompokannya.
"Bareskrim Polri, Polda Jatim dan Polresta Malang Kota masih melakukan serangkaian penyidikan," katanya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti yang ada di pabrik narkoba tersebut akan dipindahkan dan dibawa ke Mabes Polri sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.
"Terkait waktu pastinya, kami belum bisa menentukan. Dalam waktu dekat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi merilis pengungkapan clandestine lab terbesar di Indonesia yakni ganja sintetis, ekstasi dan xanax di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2024).
Ada salah satu barang bukti yang sudah dalam bentuk barang jadi berupa ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton.
Baca juga: Soal Temuan Pabrik Narkoba di Malang, Pj Wali Kota: Saya Kaget
Rilis tersebut digelar di teras rumah lokasi pabrik narkoba tersebut berada di Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Ada 5 tersangka dari total 8 tersangka yang sempat ditampilkan dalam kegiatan tersebut.
Terbongkarnya lokasi pabrik narkoba ini dari hasil pengembangan ditemukannya 23 kilogram ganja sintetis di daerah Kalibata, Jakarta.
Polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Kota Malang.
Selain ganja sintetis, di lokasi tersebut juga ditemukan adanya pembuatan ekstasi dan pil xanax atau jenis psikotropika golongan 1.
Pengungkapan ini hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, Polda Jatim, Kapolresta Malang Kota.
Baca juga: Gaibnya WN Malaysia Pengendali Pabrik Narkoba di Malang, Ada Suara Tak Ada Rupa
Diketahui, kegiatan ini sudah beroperasi selama dua bulan terakhir. Jika dirupiahkan maka angka narkoba yang diamankan tersebut senilai Rp 143,5 miliar.
Modusnya, mereka menyewa rumah kontrakan tersebut untuk dijadikan kantor event organizer, namun nyatanya untuk laboratorium pabrik narkoba.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang