KOMPAS.com - Sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur digerebek polisi, Selasa (2/7/2024).
Rumah yang terletak tepat di belakang Kantor Kelurahan Gadingkasri digerebak polisi karena diduga menjadi pabrik narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, bahwa pengungkapan dan penggerebekan itu, merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta.
"Pada 29 Juni 2024 lalu, kami mengungkap tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan. Di tempat transit ini, kami amankan 23 kilogram ganja sintetis," ujar dia.
Baca juga: Narkoba dari Pabrik di Kota Malang Dipasarkan via Toko Daring
Dari pengungkapan di Jakarta, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi mengetahui keberadaan pabrik narkoba di Kota Malang.
Pabrik narkoba di Kota Malang tersebut dikelola oleh sindikat yang berisi anak muda yang berlabel 'Ganesha" asal Bekasi, Jawa Barat.
Mereka memberi label produknya dengan nama Ganesha dan sindikat tersebut di Malang berkedok event organizer dengan nama Mitra Ganesha.
Sindikat itu menjual produknya secara daring melalui media sosial Instagram. Narkoba itu dikemas dengan plastik putih bermerek dagang Ganesha.
Baca juga: Soal Temuan Pabrik Narkoba di Malang, Pj Wali Kota: Saya Kaget
Dibagi dalam tiga model kemasan, yaitu kemasan lima gram untuk pengguna langsung, kemasan satu kilogram untuk reseller, dan kemasan lima kilogram untuk distributor.
"Pemasarannya menggunakan Instagram, dipasarkan, bagi yang memesan dikirim, seperti di Jakarta kita temukan tempat transitnya, dari situ akan dikirim lagi ke para pemesannya, ini adalah cara-cara mereka untuk melakukan penyamaran, untuk menyamarkan produknya," ungkapnya.
Selain ganja sintetis, di lokasi tersebut juga ditemukan adanya pembuatan ekstasi, dan pil Xanax atau jenis psikotropika golongan 1.
"Ini hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, Polda Jatim, Kapolresta Malang Kota yang membantu dalam penyelidikan dan pengungkapannya," kata Komjen Wahyu.
Barang bukti yang diamankan berupa ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton. Selain itu, juga terdapat 25.000 pil ekstasi dan 25.000 pil xanax.
Baca juga: Gaibnya WN Malaysia Pengendali Pabrik Narkoba di Malang, Ada Suara Tak Ada Rupa
Di dalam pabrik narkoba tersebut juga ditemukan adanya mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler-nya.