MALANG, KOMPAS.com - Produk narkoba dari pabrik di Kota Malang, Jawa Timur, dipasarkan secara daring atau online. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (3/7/2024).
Komjen Wahyu mengatakan, narkoba yang dihasilkan dari pabrik di Kota Malang dipasarkan lewat e-commerce, termasuk lewat Instagram.
"Kemudian pola pemasarannya dilakukan secara daring atau online, dengan e-commerce, dan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi yang bertujuan mempermudah serta menyamarkan proses transaksi penyelundupan produk narkoba ini," kata Komjen Wahyu, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Soal Temuan Pabrik Narkoba di Malang, Pj Wali Kota: Saya Kaget
Diketahui, terbongkarnya lokasi pabrik narkoba ini dari hasil pengembangan dari penemuan 23 kilogram ganja sintetis di daerah Kalibata, Jakarta pada 29 Juni 2024 lalu.
"Pemasarannya menggunakan Instagram, dipasarkan, bagi yang memesan dikirim, seperti di Jakarta kita temukan tempat transitnya, dari situ akan dikirim lagi ke para pemesannya, ini adalah cara-cara mereka untuk melakukan penyamaran, untuk menyamarkan produknya," ungkapnya.
Selanjutnya, Bareskrim Mabes Polri menggerebek pabrik narkoba di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (2/7/2024).
Komjen Wahyu mengatakan, polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Kota Malang.
Selain ganja sintetis, di lokasi tersebut juga ditemukan adanya pembuatan ekstasi, dan pil Xanax atau jenis psikotropika golongan 1.
"Ini hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, Polda Jatim, Kapolresta Malang Kota yang membantu dalam penyelidikan dan pengungkapannya," kata Komjen Wahyu.
Barang bukti yang diamankan berupa ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton. Selain itu, juga terdapat 25.000 pil ekstasi dan 25.000 pil Xanax.
Di dalam pabrik narkoba tersebut juga ditemukan adanya mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler-nya.
"Dan, kami temukan beberapa zat kimia yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi. Kapasitas produksi untuk Xanax dalam satu hari bisa 4.000 butir, maka satu bulan 120.000, ini jumlah besar, belum lainnya," katanya.
Polisi juga mengamankan 8 orang tersangka. Di antaranya, satu peracik, atau bertugas meracik menjadi produk jadi dengan inisial YC (23).
Kemudian, pembantu meracik, atau membantu menyiapkan peralatan dan sebagainya, yakni FP (21), DA (24), AR (21), SS (28). Selanjutnya, ada tersangka yang bertugas menjadi pengedar atau kurir yaitu RR (23), IR (25), HA (21).
Mereka di antaranya merupakan pengangguran yang sedang mencari pekerjaan, dan juga ada mantan residivis dalam kasus yang sama.