SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) periode 2001-2006, dr Puruhito menilai, keputusan pimpinan kampus Prof M. Nasih terkait nasib Dekan Fakultas Kedokteran (FK), Prof. Budi Santoso, tidak sesuai statuta.
Untuk diketahui, Budi Santosa dicopot dari jabatannya sebagai Dekan FK. Pencopotan ini diduga kuat terkait pernyataan penolakan terhadap rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai dokter asing.
Baca juga: Mahasiswa dan Guru Besar Gelar Aksi Bela Dekan FK Unair yang Dicopot Usai Tolak Dokter Asing
Puruhito mengatakan, tindakan rektor Unair terkait pencopotan menyalahi prosedur. Salah satunya yang tertulis dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Unair.
"Prof Bus (Budi) masih sehat, tidak sakit, tidak study lanjut, tidak mundur, juga tidak masuk dipenjara atas keputusan pengadilan yang tetap," kata Puruhito, di depan Gedung FK Unair, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Karangan Bunga Save Prof Budi Santoso Berjajar di Kampus Unair
Selain itu, kata dia, syarat lain dalam proses pemecatan dekan serta wakil dekan di lingkungan Unair, juga harus atas persetujuan Senat Unair dan persetujuan Majelis Wali Amanat.
“Tiga syarat ini, ditambah lima syarat dasar rupanya tidak terlalu dipenuhi oleh pimpinan. Kami sangat berdukacita dan sangat terharu mendengar apa yang terjadi dengan dekan kebanggaan kami,” ujarnya.
Pemecatan Budi sebagai dekan terkesan terburu-buru. Seharusnya, menurut dia, ada sanksi lain seperti SP1 hingga SP2.
"Sampai sekarang belum jelas apa sih yang mendasari beliau (rektor) bertindak secepat itu (memecat Budi). Coba ada prosedurnya, harusnya SP1, SP2 dan seterusnya itu tidak ditempuh," jelasnya.
Baca juga: Alasan Unair Memberhentikan Dekan FK: Kebijakan Internal untuk Tata Kelola Lebih Baik
"Saya mantan rektor, administrator, tahu prosedur itu yang sampai sekarang tidak diberlakukan. Pada pemecatan pengehentian Prof Bus ini itu yang kami sesalkan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiwa, dokter, pengajar, alumni, hingga guru besar, sudah memenuhi halaman Kampus A, FK Unair, Kamis (4/7/2024) sejak pukul 13.00 WIB.
Yan Efrata Sembiring sebagai Koordinator Aksi mengatakan, pemberhentian Budi merupakan tindakan yang melanggar konstitusi. Sebab, pernyataan penolakan dokter asing merupakan hak asasi manusia.
“Pemberhentian Prof Budi dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair, karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk pelanggaran konstitusi," kata Yan, saat berorasi.
Massa meminta agar Rektor Unair Prof M. Nasih mengembalikan jabatan yang sudah diemban Budi sejak 2020 tersebut.
“Kita berkumpul, untuk menolak dan menuntut, pertama menolak pemberhentian Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair. Kedua, menuntut Pimpinan Unair untuk mengembalikan jabatan Prof Budi,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.