KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang angkat bicara perihal adanya pernikahan anak di bawah umur tanpa wali di Lumajang.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Kini, Erik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Lumajang.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofik mengatakan, pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah.
Rofik menjelaskan, di dalam buku kompilasi hukum Islam yang dikeluarkan Kemenag, syarat sah pernikahan ada lima.
Pertama, harus ada calon suami. Kedua, calon istri. Ketiga, wali nikah. Keempat, dua orang saksi. Terakhir, ijab dan kabul.
"Jadi dalam kompilasi hukum Islam, adanya wali nikah itu hukumnya wajib, jadi kalau gak ada wali ya tidak sah," kata Rofik di Lumajang, Kamis (4/7/2024).
Perihal wali nikah, menurut Rofik, dibagi menjadi dua yakni wali nasab dan wali hakim.
Namun, wali hakim hanya bisa menjadi wali nikah apabila kerabat yang memenuhi syarat sebagai wali nasab tidak ada dan atau tidak mungkin dihadirkan karena tidak diketahui tempat tinggalnya maupun enggan menikahkan.
Sebagai informasi, wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan.
Kelompok pertama didahulukan dan kelompok yang lain sesuai susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan
Ketiga, kelompok kerabat laki-laki kandung dari ayah seperti paman dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
"Jadi wali nikah itu baru boleh dipindahkan ke wali hakim kalau wali nasabnya tidak ada," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.