LUMAJANG, KOMPAS.com - Muncul sebuah video dengan narasi berisi kabar bohong pembakaran pondok pesantren akibat oknum pengasuh ponpes di Lumajang, Jawa Timur, menikahi anak di bawah umur tanpa izin.
Video itu diunggah oleh akun YouTube dengan judul "Emosi Massa Tak Terkontrol, Pengasuh Ponpes Nikahi Santrinya Berakhir Begini".
Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan
Sampai artikel ini ditulis pada Rabu (3/7/2024) pukul 15.00 WIB, video yang diunggah pada Senin (1/7/2024) itu sudah ditonton lebih dari 63.000 kali dan mendapat 445 komentar.
Dalam video juga disertakan thumbnail atau foto yang digunakan sebagai preview video yang menggambarkan pembakaran ponpes dengan narasi "Massa Bakar Ponpes di Lumajang. Nikahi Santrinya Tanpa Izin Orang Tua Berujung Petaka".
Baca juga: Ponpes di Lumajang yang Pengasuhnya Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali Ternyata Tak Punya Izin
Tidak hanya itu, potongan gambar yang digunakan dalam video, banyak yang tidak berkaitan dengan kasus pernikahan tanpa wali yang dilakukan oknum ponpes di Lumajang dengan gadis 16 tahun itu.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, video tersebut adalah hoaks.
"Hoaks (video pembakaran). Tidak ada pembakaran," kata Rofik di Mapolres Lumajang, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, dalam kasus yang menjerat oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, tidak ada aksi unjuk rasa dari warga, apalagi pembakaran.
Baca juga: Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya
Rofik menyebut, saat ini tim reserse kriminal tengah menyelidiki siapa pemilik akun YouTube tersebut. Polisi juga akan memanggil pemilik akun untuk dimintai keterangan.
"Kita sedang selidiki siapa pemilik akun yang membuat video itu dan akan kita panggil," jelasnya.
Menurut Rofik, setiap warga negara telah diberikan kebebasan untuk mewartakan sebuah peristiwa yang terjadi di sekitarnya.
Namun, ia meminta untuk memberitakan yang benar sesuai fakta dan tidak memprovokasi sehingga menimbulkan kegaduhan.
"Setiap orang boleh mewartakan, tapi yang dikabarkan harus sesuai fakta dan tidak memprovokasi," pungkas dia.
Polres Lumajang, Jawa Timur sudah resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik pada Rabu (3/6/2024) setelah menikahi gadis 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.