Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Hoaks Ponpes Dibakar Buntut Santriwati Dinikahi Pengasuh Ponpes, Polisi Akan Panggil Pemilik Akun

Kompas.com - 03/07/2024, 15:41 WIB
Miftahul Huda,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Muncul sebuah video dengan narasi berisi kabar bohong pembakaran pondok pesantren akibat oknum pengasuh ponpes di Lumajang, Jawa Timur, menikahi anak di bawah umur tanpa izin.

Video itu diunggah oleh akun YouTube dengan judul "Emosi Massa Tak Terkontrol, Pengasuh Ponpes Nikahi Santrinya Berakhir Begini".

Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan

Sampai artikel ini ditulis pada Rabu (3/7/2024) pukul 15.00 WIB, video yang diunggah pada Senin (1/7/2024) itu sudah ditonton lebih dari 63.000 kali dan mendapat 445 komentar.

Dalam video juga disertakan thumbnail atau foto yang digunakan sebagai preview video yang menggambarkan pembakaran ponpes dengan narasi "Massa Bakar Ponpes di Lumajang. Nikahi Santrinya Tanpa Izin Orang Tua Berujung Petaka".

Baca juga: Ponpes di Lumajang yang Pengasuhnya Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali Ternyata Tak Punya Izin

Tidak hanya itu, potongan gambar yang digunakan dalam video, banyak yang tidak berkaitan dengan kasus pernikahan tanpa wali yang dilakukan oknum ponpes di Lumajang dengan gadis 16 tahun itu.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, video tersebut adalah hoaks.

"Hoaks (video pembakaran). Tidak ada pembakaran," kata Rofik di Mapolres Lumajang, Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, dalam kasus yang menjerat oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, tidak ada aksi unjuk rasa dari warga, apalagi pembakaran.

Baca juga: Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Rofik menyebut, saat ini tim reserse kriminal tengah menyelidiki siapa pemilik akun YouTube tersebut. Polisi juga akan memanggil pemilik akun untuk dimintai keterangan.

"Kita sedang selidiki siapa pemilik akun yang membuat video itu dan akan kita panggil," jelasnya.

Menurut Rofik, setiap warga negara telah diberikan kebebasan untuk mewartakan sebuah peristiwa yang terjadi di sekitarnya.

Namun, ia meminta untuk memberitakan yang benar sesuai fakta dan tidak memprovokasi sehingga menimbulkan kegaduhan.

"Setiap orang boleh mewartakan, tapi yang dikabarkan harus sesuai fakta dan tidak memprovokasi," pungkas dia.

Polres Lumajang, Jawa Timur sudah resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik pada Rabu (3/6/2024) setelah menikahi gadis 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja Tewas di Rumahnya dengan Luka di Mata dan Bibir, Sang Ibu Sempat Tersandung Jasad Korban

Remaja Tewas di Rumahnya dengan Luka di Mata dan Bibir, Sang Ibu Sempat Tersandung Jasad Korban

Surabaya
PDI-P Beri Penugasan Pilkada Kota Blitar ke Bambang Rianto

PDI-P Beri Penugasan Pilkada Kota Blitar ke Bambang Rianto

Surabaya
Mantan Rektor Unair Sebut Indonesia Bukan Kekurangan Dokter Spesialis tapi Salah Pendistribusian

Mantan Rektor Unair Sebut Indonesia Bukan Kekurangan Dokter Spesialis tapi Salah Pendistribusian

Surabaya
Banjir Rob Terjang Bangunan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Bangunan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
Guru SMPN Sidoarjo Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Murid

Guru SMPN Sidoarjo Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Murid

Surabaya
Wanita yang Sebut Polisi Terima Suap Kasus Pernikahan Gadis 16 Tahun Minta Maaf

Wanita yang Sebut Polisi Terima Suap Kasus Pernikahan Gadis 16 Tahun Minta Maaf

Surabaya
Menteri ATR/BPN Sebut Peretasan Bisa Menyerang Sistem Sertifikat Elektronik

Menteri ATR/BPN Sebut Peretasan Bisa Menyerang Sistem Sertifikat Elektronik

Surabaya
Kepsek dan Guru yang Terlibat Perselingkuhan di Sumenep Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Kepsek dan Guru yang Terlibat Perselingkuhan di Sumenep Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Surabaya
Pencuri Tusuk Wanita di Surabaya untuk Bayar Utang dan Ajak Anak Liburan

Pencuri Tusuk Wanita di Surabaya untuk Bayar Utang dan Ajak Anak Liburan

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Ingatkan Petahana Tidak Mobilisasi ASN dalam Pilkada 2024

Anggota DPRD Jatim Ingatkan Petahana Tidak Mobilisasi ASN dalam Pilkada 2024

Surabaya
Mantan Pj Kades Kemplang Dana Desa Ratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya

Mantan Pj Kades Kemplang Dana Desa Ratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya

Surabaya
Rektor Unair Tutup Mulut soal Dekan FK Dipecat karena Tolak Dokter Asing

Rektor Unair Tutup Mulut soal Dekan FK Dipecat karena Tolak Dokter Asing

Surabaya
Tolak Panen Singkong dan Pergi Berburu, Pria di Probolinggo Tewas Tertembak Senapan Angin di Dahi

Tolak Panen Singkong dan Pergi Berburu, Pria di Probolinggo Tewas Tertembak Senapan Angin di Dahi

Surabaya
Kisah 3 Mahasiswa UMM Malang Raih Emas di Ajang Pencak Silat ASEAN University Games 2024

Kisah 3 Mahasiswa UMM Malang Raih Emas di Ajang Pencak Silat ASEAN University Games 2024

Surabaya
Pemkot Malang Pastikan Pemasangan 'Banner' Pj Wali Kota Bukan dari APBD

Pemkot Malang Pastikan Pemasangan "Banner" Pj Wali Kota Bukan dari APBD

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com