MALANG, KOMPAS.com - Petugas gabungan membeberkan terungkapnya clandestine laboratory yakni ganja sintetis, ekstasi dan xanax di Kota Malang, Jawa Timur yang diklaim terbesar di Indonesia pada Rabu (3/7/2024).
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton.
Baca juga: Kesaksian Warga soal Rumah di Kota Malang Diduga Jadi Pabrik Narkoba: Tertutup Rapat
Petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, terbongkarnya lokasi pabrik narkoba ini dari hasil pengembangan ditemukannya 23 kilogram ganja sintetis di daerah Kalibata, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Gerebek Satu Rumah di Kota Malang yang Diduga Pabrik Narkoba
Polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Kota Malang. Selain ganja sintetis, di lokasi tersebut juga ditemukan adanya pembuatan ekstasi, dan pil xanax atau jenis psikotropika golongan 1.
"Ini hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, Polda Jatim, Kapolresta Malang Kota yang membantu dalam penyelidikan dan pengungkapannya," kata Komjen Wahyu di lokasi pabrik narkoba Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024).
Selain ganja sintetis, polisi juga menyita barang bukti berupa 25.000 pil ekstasi dan 25.000 pil xanax.
"Dan kami temukan beberapa zat kimia yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi. Di dalam (rumah produksi narkoba) juga ditemukan adanya mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler-nya," jelasnya.
Mulanya polisi menangkap delapan orang tersangka. Mereka yaitu satu peracik berinisial YC (23). Kemudian, pembantu peracik yakni FP (21), DA (24), AR (21), SS (28).
"Kemudian ada yang bertugas menjadi pengedar atau kurir yaitu RR (23), IR (25), HA (21)," katanya.
Diketahui, kegiatan ini sudah beroperasi selama dua bulan terakhir. Narkoba yang disita senilai Rp 143,5 miliar.
Baca juga: Pasutri Pemilik Pabrik Narkoba di Medan Disebut Beli Bahan dari China lewat “Marketplace”
"Mereka modusnya menyewa rumah kontrakan ini untuk dijadikan kantor Event Organizer, namun nyatanya untuk laboratorium pabrik narkoba. Kami sempat ragu ketika hendak masuk kesini, khawatir salah, setelah didalami memang benar tempatnya di sini," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Dari barang bukti yang diamankan dari penindakan ini, maka kita dapat menyelamatkan sekitar 5 juta 350.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Komjen Wahyu menyampaikan, lokasi laboratorium ini berada ditengah permukiman penduduk. Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatikan, ditambah wilayah Malang merupakan salah satu kota pendidikan di Indonesia.
"Pabrik ini didirikan ditengah permukiman, dimana wilayah Malang ini merupakan satu kota yang banyak generasi pemudanya dari berbagai daerah di Indonesia, salah satu daerah pendidikan banyak universitas," ujarnya.
"Apabila kita tidak segera ungkap maka dikhawatirkan akan terjadi peredaran di generasi muda, karena pengguna tembakau ini kebanyakan anak-anak muda," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.