Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Hoaks Ponpes Dibakar Buntut Santriwati Dinikahi Pengasuh Ponpes, Polisi Akan Panggil Pemilik Akun

Kompas.com - 03/07/2024, 15:41 WIB
Miftahul Huda,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Muncul sebuah video dengan narasi berisi kabar bohong pembakaran pondok pesantren akibat oknum pengasuh ponpes di Lumajang, Jawa Timur, menikahi anak di bawah umur tanpa izin.

Video itu diunggah oleh akun YouTube dengan judul "Emosi Massa Tak Terkontrol, Pengasuh Ponpes Nikahi Santrinya Berakhir Begini".

Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan

Sampai artikel ini ditulis pada Rabu (3/7/2024) pukul 15.00 WIB, video yang diunggah pada Senin (1/7/2024) itu sudah ditonton lebih dari 63.000 kali dan mendapat 445 komentar.

Dalam video juga disertakan thumbnail atau foto yang digunakan sebagai preview video yang menggambarkan pembakaran ponpes dengan narasi "Massa Bakar Ponpes di Lumajang. Nikahi Santrinya Tanpa Izin Orang Tua Berujung Petaka".

Baca juga: Ponpes di Lumajang yang Pengasuhnya Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali Ternyata Tak Punya Izin

Tidak hanya itu, potongan gambar yang digunakan dalam video, banyak yang tidak berkaitan dengan kasus pernikahan tanpa wali yang dilakukan oknum ponpes di Lumajang dengan gadis 16 tahun itu.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, video tersebut adalah hoaks.

"Hoaks (video pembakaran). Tidak ada pembakaran," kata Rofik di Mapolres Lumajang, Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, dalam kasus yang menjerat oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, tidak ada aksi unjuk rasa dari warga, apalagi pembakaran.

Baca juga: Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Rofik menyebut, saat ini tim reserse kriminal tengah menyelidiki siapa pemilik akun YouTube tersebut. Polisi juga akan memanggil pemilik akun untuk dimintai keterangan.

"Kita sedang selidiki siapa pemilik akun yang membuat video itu dan akan kita panggil," jelasnya.

Menurut Rofik, setiap warga negara telah diberikan kebebasan untuk mewartakan sebuah peristiwa yang terjadi di sekitarnya.

Namun, ia meminta untuk memberitakan yang benar sesuai fakta dan tidak memprovokasi sehingga menimbulkan kegaduhan.

"Setiap orang boleh mewartakan, tapi yang dikabarkan harus sesuai fakta dan tidak memprovokasi," pungkas dia.

Polres Lumajang, Jawa Timur sudah resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik pada Rabu (3/6/2024) setelah menikahi gadis 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral, Video Debt Collector Cekcok dengan Warga di Jember, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Debt Collector Cekcok dengan Warga di Jember, Ini Penjelasan Polisi

Surabaya
Kesaksian Sopir Bus Gunung Harta yang Terbakar di Tol Jombang: Api Berasal dari Belakang

Kesaksian Sopir Bus Gunung Harta yang Terbakar di Tol Jombang: Api Berasal dari Belakang

Surabaya
Bus Gunung Harta Terbakar di Tol Jombang, Semua Penumpang Selamat

Bus Gunung Harta Terbakar di Tol Jombang, Semua Penumpang Selamat

Surabaya
Meski Ada Surat Jalan, Sembilan Motor Baru dari Dealer Ditahan di Mapolres Situbondo

Meski Ada Surat Jalan, Sembilan Motor Baru dari Dealer Ditahan di Mapolres Situbondo

Surabaya
300 Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Diserang Hama Tikus

300 Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Diserang Hama Tikus

Surabaya
Pemecatan Dekan FK Unair Diduga Tak Sesuai Statuta, Prof Budi Belum Tempuh Jalur Hukum

Pemecatan Dekan FK Unair Diduga Tak Sesuai Statuta, Prof Budi Belum Tempuh Jalur Hukum

Surabaya
Asa Sitti, Ibu yang Terpaksa Melahirkan di Atas Kapal: Ingin RS di Kepulauan Dilengkapi

Asa Sitti, Ibu yang Terpaksa Melahirkan di Atas Kapal: Ingin RS di Kepulauan Dilengkapi

Surabaya
Dicopot dari Jabatan Dekan FK Unair, Budi Santoso Masih Aktif Mengajar

Dicopot dari Jabatan Dekan FK Unair, Budi Santoso Masih Aktif Mengajar

Surabaya
Dua Perempuan Terekam CCTV Curi Kosmetik, Bawa Anak di Bawah Umur

Dua Perempuan Terekam CCTV Curi Kosmetik, Bawa Anak di Bawah Umur

Surabaya
Pria Lumajang Ajukan Gugatan karena Diberhentikan Kemendes, Sebut Pemecatan Imbas Pileg 2024

Pria Lumajang Ajukan Gugatan karena Diberhentikan Kemendes, Sebut Pemecatan Imbas Pileg 2024

Surabaya
Cerita Sitti, Wanita Asal Pulau Sapudi Sumenep Melahirkan di Atas Kapal Saat Menuju RS

Cerita Sitti, Wanita Asal Pulau Sapudi Sumenep Melahirkan di Atas Kapal Saat Menuju RS

Surabaya
8 SD Negeri di Kabupaten Blitar Tidak Memperoleh Siswa Baru

8 SD Negeri di Kabupaten Blitar Tidak Memperoleh Siswa Baru

Surabaya
Anggota Polisi di Jombang Terluka akibat Dianiaya Istri

Anggota Polisi di Jombang Terluka akibat Dianiaya Istri

Surabaya
Terkejut Rumahnya Rata dengan Tanah Dibongkar Kakak Ipar, Wahyu: Pembeli Sudah Bayar Rp 2,5 M

Terkejut Rumahnya Rata dengan Tanah Dibongkar Kakak Ipar, Wahyu: Pembeli Sudah Bayar Rp 2,5 M

Surabaya
Antar Surat Keberatan ke Rektor Unair Usai Jabatan Dicopot, Prof Budi: Kenapa Saya Diberhentikan?

Antar Surat Keberatan ke Rektor Unair Usai Jabatan Dicopot, Prof Budi: Kenapa Saya Diberhentikan?

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com