MALANG, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi dengan terdakwa Indah Permata Sari (27) berlanjut hari ini, Jumat (21/6/2024). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su'udi mengatakan, saksi yang dihadirkan berjumlah 5 orang. Mereka di antaranya korban, kedua orangtua korban, sopir dan pengasuh lainnya.
Dikatakannya, dari keterangan korban, diperoleh fakta bahwa terjadi pemukulan baik dengan buku, tarikan rambut, cubitan di kaki dan pipi.
"Tapi yang terlihat sekali dan sesuai dengan visum yang ada dalam berkas perkara, bahwasannya memang ada fakta luka lebam itu akibat kekerasan benda tumpul," kata Su'udi, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Alasan Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi
Selain itu, terdapat fakta bahwa adanya trauma yang dialami korban yaitu takut bertemu dengan perempuan yang sosoknya mirip dengan terdakwa. Hal itu berdasarkan surat yang diberikan psikolog.
"Atau sering mengigau di waktu malam, ketakutan seperti itu. Itu fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan. Fakta-fakta tersebut diakui dan dibenarkan oleh terdakwa, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan korban," jelasnya.
Dalam sidang selanjutnya pada pekan depan, rencananya JPU menghadirkan saksi psikolog yang secara rutin menangani kondisi psikis korban, sehingga jumlah saksi terdapat 7 orang.
"Kemungkinan minggu depan, akan tambah satu atau dua orang. Jadi tujuh dan hari ini sudah lima dan menurut kami itu sudah cukup," katanya.
Su'udi menyampaikan, untuk saksi ahli tidak diperlukan karena fakta atau kronologi dari peristiwa yang ada dinilai telah terang benderang.
"CCTV juga sudah kami perlihatkan di persidangan dan BB (barang bukti)-nya juga sudah kami tanyakan satu persatu baik ke korban anak maupun orangtuanya. Dan, menurut kami itu sudah terang benderang," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, terdakwa didakwa dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan subsidair Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, mengatakan, pihaknya tidak membenarkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Baca juga: Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, Pelaku Berdalih Korban Terluka gara-gara Jatuh
Namun, menurutnya, dalam kasus kejahatan juga perlu melihat faktor-faktor yang menyebabkan peristiwa itu terjadi.
"Ada kelalaian dari orangtua yang mana dua-duanya bekerja dan 24 jam anak-anak itu hanya bersama baby sitter-nya," katanya.
Dia juga mengatakan, adanya penganiayaan pada pukul 04.18 WIB hingga diketahui, atau selama 20 jam lebih lazimnya ada komunikasi antara orangtua dengan anak.