Salin Artikel

Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang, 5 Saksi Diperiksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su'udi mengatakan, saksi yang dihadirkan berjumlah 5 orang. Mereka di antaranya korban, kedua orangtua korban, sopir dan pengasuh lainnya.

Dikatakannya, dari keterangan korban, diperoleh fakta bahwa terjadi pemukulan baik dengan buku, tarikan rambut, cubitan di kaki dan pipi.

"Tapi yang terlihat sekali dan sesuai dengan visum yang ada dalam berkas perkara, bahwasannya memang ada fakta luka lebam itu akibat kekerasan benda tumpul," kata Su'udi, Jumat (21/6/2024).

Selain itu, terdapat fakta bahwa adanya trauma yang dialami korban yaitu takut bertemu dengan perempuan yang sosoknya mirip dengan terdakwa. Hal itu berdasarkan surat yang diberikan psikolog.

"Atau sering mengigau di waktu malam, ketakutan seperti itu. Itu fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan. Fakta-fakta tersebut diakui dan dibenarkan oleh terdakwa, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan korban," jelasnya.

Dalam sidang selanjutnya pada pekan depan, rencananya JPU menghadirkan saksi psikolog yang secara rutin menangani kondisi psikis korban, sehingga jumlah saksi terdapat 7 orang.

"Kemungkinan minggu depan, akan tambah satu atau dua orang. Jadi tujuh dan hari ini sudah lima dan menurut kami itu sudah cukup," katanya.

Su'udi menyampaikan, untuk saksi ahli tidak diperlukan karena fakta atau kronologi dari peristiwa yang ada dinilai telah terang benderang.

"CCTV juga sudah kami perlihatkan di persidangan dan BB (barang bukti)-nya juga sudah kami tanyakan satu persatu baik ke korban anak maupun orangtuanya. Dan, menurut kami itu sudah terang benderang," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, terdakwa didakwa dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan subsidair Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Tanggapan penasihat terdakwa

Penasihat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, mengatakan, pihaknya tidak membenarkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Namun, menurutnya, dalam kasus kejahatan juga perlu melihat faktor-faktor yang menyebabkan peristiwa itu terjadi.

"Ada kelalaian dari orangtua yang mana dua-duanya bekerja dan 24 jam anak-anak itu hanya bersama baby sitter-nya," katanya.

Dia juga mengatakan, adanya penganiayaan pada pukul 04.18 WIB hingga diketahui, atau selama 20 jam lebih lazimnya ada komunikasi antara orangtua dengan anak.

"Dan, itu tidak ada sama sekali. Dan, sebatas telepon tapi untuk memastikan keadaan anak baik-baik saja itu tidak ada dan itu diakui," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh baby sitter atau pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro, sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orangtua korban yang berlokasi di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu diketahui pada Jumat (29/3/2024) pagi, saat itu orangtua korban curiga dengan laporan terdakwa. Terdakwa melaporkan bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orangtua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/21/182323478/sidang-kasus-penganiayaan-anak-selebgram-di-kota-malang-5-saksi-diperiksa

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com