Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Pohon Akasia di Lahan Perhutani, 2 Warga Trenggalek Ditangkap

Kompas.com - 21/06/2024, 16:31 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua terduga pelaku pembalakan liar di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan sebanyak 16 gelondongan kayu akasia yang dicuri dari kawasan perhutani.

 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni MS (46) dan SJ (36), warga Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya pelaku utama, dan saling kerja sama," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres Trenggalek, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Uang Habis untuk Menyawer Penyanyi, Suami di Trenggalek Bikin Laporan Palsu Dibegal karena Takut Dimarahi Istri

Keduanya diduga menebang pohon akasia secara liar di kawasan hutan milik Perhutani di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

"Lokasinya di kawasan hutan petak 2A-1 kelas hutan TKL RPH Gandusari BKPH Karangan masuk Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek," terang Gathut.

Baca juga: 3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan di kawasan hutan pada Selasa (18/06/2024).

Sesuai laporan, anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek bersama sejumlah anggota Perhutani melakukan patroli.

Kemudian, di jalan perkampungan di Dusun Tambakboyo, Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, petugas memberhentikan kendaraan pengangkut jenis pikap yang sarat dengan muatan kayu.

"Di tengah patroli, anggota Sat Reskrim memberhentikan mobil pikap yang mengangkut kayu gelondongan," terang Gathut.

Setelah dimintai keterangan di tempat, pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan kayu akasia sebanyak 16 gelondongan tersebut.

Pengemudi mengaku kayu yang diangkut tersebut dari hasil penebangan secara liar di kawasan Perhutani.

"Pengemudi MS mengaku ia tidak sendirian, tapi bersama pelaku satunya lagi yakni SJ," terang Gathut.

Kemudian, polisi langsung menangkap satu pelaku lain yakni SJ yang tengah mengendarai sepeda motor di balakang mobil pikap.

Selanjutnya, kedua pelaku serta barang bukti berupa kayu hasil curian berikut mobil pengangkut dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penyelidikan.

Kepada polisi, tersangka mengaku berencana mengangkut kayu hasil curian tersebut ke rumahnya dan dijadikan bahan pintu.

"Kayu hasil curian tersebut akan dibawa dan disimpan dalam rumahnya dan akan dijadikan gawang pintu," terang Gathut.

Atas kasus tersebut, polisi terus melakukan pengembangan. Dari pengakuan, pelaku baru pertama kali melakukan pembalakan liar.

"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo Pasal 12 huruf b dan c dan atau Pasal 83  ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 12 huruf d dan e Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang–undang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terang Gathut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Tabrak Lari Lansia di Surabaya

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Tabrak Lari Lansia di Surabaya

Surabaya
Tersengat Listrik, Pemasang Spanduk di Jombang Jatuh Lalu Nyangkut di Atap Rumah

Tersengat Listrik, Pemasang Spanduk di Jombang Jatuh Lalu Nyangkut di Atap Rumah

Surabaya
Rumah Timsesnya Dilempari Bom Ikan, Indah: Masalah Personal

Rumah Timsesnya Dilempari Bom Ikan, Indah: Masalah Personal

Surabaya
Fakta Memilukan Kematian Balita di Kediri yang Tewas Dibunuh Orangtuanya...

Fakta Memilukan Kematian Balita di Kediri yang Tewas Dibunuh Orangtuanya...

Surabaya
Mahasiswa Universitas Brawijaya Ciptakan Alat Terapi Kelainan Tulang Belakang Anak

Mahasiswa Universitas Brawijaya Ciptakan Alat Terapi Kelainan Tulang Belakang Anak

Surabaya
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kematian Ibu dan Anak di Kos Sidoarjo

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kematian Ibu dan Anak di Kos Sidoarjo

Surabaya
Hasil Hitung Ulang Pileg di Jember, Suara Gerindra Berkurang dan PAN Bertambah

Hasil Hitung Ulang Pileg di Jember, Suara Gerindra Berkurang dan PAN Bertambah

Surabaya
Pria di Jember Sebarkan Video Mesum dengan Pacarnya karena Batal Tunangan

Pria di Jember Sebarkan Video Mesum dengan Pacarnya karena Batal Tunangan

Surabaya
Pelajar di Probolinggo Cabuli Istri Orang yang Sedang Tidur di Kamar

Pelajar di Probolinggo Cabuli Istri Orang yang Sedang Tidur di Kamar

Surabaya
Dua Warga Jember Tewas akibat Miras Oplosan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Warga Jember Tewas akibat Miras Oplosan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
Pria Meninggal Saat Hendak Sawer Biduan di Bangkalan

Pria Meninggal Saat Hendak Sawer Biduan di Bangkalan

Surabaya
Penjelasan Polisi soal Penyebab Kematian Siswi SMAN Taruna Angkasa Madiun

Penjelasan Polisi soal Penyebab Kematian Siswi SMAN Taruna Angkasa Madiun

Surabaya
Viral, Unggahan Lansia Disebut Jadi Korban Tabrak Lari sampai Patah Tulang di Surabaya

Viral, Unggahan Lansia Disebut Jadi Korban Tabrak Lari sampai Patah Tulang di Surabaya

Surabaya
Rumah Timses Bacabup Lumajang Dilempari Bom Ikan oleh OTK

Rumah Timses Bacabup Lumajang Dilempari Bom Ikan oleh OTK

Surabaya
Satu Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Meninggal akibat Gagal Jantung

Satu Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Meninggal akibat Gagal Jantung

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com