TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua terduga pelaku pembalakan liar di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan sebanyak 16 gelondongan kayu akasia yang dicuri dari kawasan perhutani.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni MS (46) dan SJ (36), warga Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya pelaku utama, dan saling kerja sama," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres Trenggalek, Jumat (21/6/2024).
Keduanya diduga menebang pohon akasia secara liar di kawasan hutan milik Perhutani di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.
"Lokasinya di kawasan hutan petak 2A-1 kelas hutan TKL RPH Gandusari BKPH Karangan masuk Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek," terang Gathut.
Baca juga: 3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan di kawasan hutan pada Selasa (18/06/2024).
Sesuai laporan, anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek bersama sejumlah anggota Perhutani melakukan patroli.
Kemudian, di jalan perkampungan di Dusun Tambakboyo, Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, petugas memberhentikan kendaraan pengangkut jenis pikap yang sarat dengan muatan kayu.
"Di tengah patroli, anggota Sat Reskrim memberhentikan mobil pikap yang mengangkut kayu gelondongan," terang Gathut.
Setelah dimintai keterangan di tempat, pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan kayu akasia sebanyak 16 gelondongan tersebut.
Pengemudi mengaku kayu yang diangkut tersebut dari hasil penebangan secara liar di kawasan Perhutani.
"Pengemudi MS mengaku ia tidak sendirian, tapi bersama pelaku satunya lagi yakni SJ," terang Gathut.
Kemudian, polisi langsung menangkap satu pelaku lain yakni SJ yang tengah mengendarai sepeda motor di balakang mobil pikap.
Selanjutnya, kedua pelaku serta barang bukti berupa kayu hasil curian berikut mobil pengangkut dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penyelidikan.
Kepada polisi, tersangka mengaku berencana mengangkut kayu hasil curian tersebut ke rumahnya dan dijadikan bahan pintu.
"Kayu hasil curian tersebut akan dibawa dan disimpan dalam rumahnya dan akan dijadikan gawang pintu," terang Gathut.
Atas kasus tersebut, polisi terus melakukan pengembangan. Dari pengakuan, pelaku baru pertama kali melakukan pembalakan liar.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo Pasal 12 huruf b dan c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 12 huruf d dan e Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang–undang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terang Gathut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.