KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) Pakistan.
Keduanya ditangkap saat meminta-minta sumbangan mengatasnamakan donasi kemanusiaan untuk Palestina.
Tindakan deportasi terhadap dua WNA bernama Muhammad Ilyas (45) dan Muhamad Afzal (44) itu dilakukan setelah keduanya ditahan di Kantor Imigrasi Blitar sejak awal Mei 2024.
Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan mendeportasi dua WNA Pakistan itu pada Rabu (12/6/2024).
“Selanjutnya, hari Kamis (13/6/2024), petugas kami melakukan pengawalan proses deportasi terhadap kedua WNA tersebut,” ujar Rini kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, dua WNA Pakistan berinisial MI dan MA ditangkap petugas Kantor Imigrasi Blitar saat berada di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jumat (3/5/2024).
Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga melalui media sosial terkait aksi dua WNA itu meminta-minta donasi atas nama kemanusiaan untuk Palestina.
Menurut pihak Kantor Imigrasi Blitar, dalam pemeriksaan kedua WNA Pakistan itu mengakui menggunakan dana yang dikumpulkan untuk keperluan pribadi dan sebagian lainnya dikirimkan ke Pakistan.
Pada konferensi pers Selasa (7/5/2024), Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan kedua WNA tersebut selama ini telah mengumpulkan ratusan juta rupiah.
Arief mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan mengajukan kedua WNA itu untuk diproses hukum di peradilan Indonesia.
Selanjutnya pada Rabu (29/5/2024), Kantor Imigrasi Blitar memfasilitasi penyerahan uang senilai Rp 13,9 juta dari kedua WNA itu kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blitar.
Baca juga: Masuk Indonesia via Jalur Tikus, WNA Pakistan Menikahi Warga Blitar
Namun, pihak Kantor Imigrasi Blitar tidak menjelaskan latar belakang penyerahan uang tersebut.
Ditanya alasan tindakan deportasi terhadap kedua WNA Pakistan, Rini mengatakan secara normatif bahwa keduanya dinilai telah melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Rini tidak merespon saat ditanya apakah pendeportasian itu berarti Kantor Imigrasi Blitar tidak berhasil mendapatkan bukti yang cukup memproses hukum kedua WNA Pakistan itu pada sistem peradilan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.