Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Kediri Curi Ponsel Mantan Pacar karena Penasaran dengan Penggantinya

Kompas.com - 14/06/2024, 21:02 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Seorang pemuda di Kediri, Jawa Timur, mencuri telepon seluler (ponsel) mantan kekasihnya lantaran persoalan asmara.

Pemuda bernama Arvanda Galih Ardiyansah (19) yang merupakan warga Gurah, Kabupaten Kediri tersebut ingin tahu adakah sosok pengganti dirinya selepas putus dari sang kekasih Putri Marselina (19).

Anggota Polsek Plosoklaten kini menetapkan Arvanda Galih Ardiyansah sebagai tersangka.

Baca juga: Cerita Para Pemilik Rental di Batam Jaga Mobilnya dari Narkoba hingga Pencurian

Kapolsek menambahkan, pencurian tersebut bermula saat Suwardi (56), ayah korban, memergoki Arvanda keluar dari jendela ruang tamu rumahnya pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Suwardi yang merasa curiga menghentikan dan menginterogasi pelaku untuk mengetahui maksud dan tujuan aksinya itu. Namun saat itu Arvanda tidak memberikan jawaban yang jelas.

Suwardi lantas membangunkan anaknya yang tengah tertidur sendirian di kamar rumahnya. Setelah dicek, Putri ternyata kehilangan ponsel yang mulanya disimpan di bawah kasur tempat tidurnya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Polisi Minta Waspada Pencurian Hewan dan Peredaran Uang Palsu

Namun saat itu Arvanda tidak mengakui telah mengambil ponsel itu. 

“Pelaku tidak mengakui mengambilnya. Lalu pulang bersama orangtuanya,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Polres Jakbar Kerahkan 192 Personel untuk Patroli, Fokus di Wilayah Rawan Pencurian dan Tawuran

Di saat yang bersamaan, Putri masih mencari keberadaan ponsel tersebut di rumahnya dan terus berupaya menghubungi nomor ponselnya.

Ponsel itu masih dalam keadaan aktif namun tidak kunjung ditemukan. Sehingga atas hilangnya ponsel itu, Putri dan keluarganya lantas melaporkannya kepada polisi.

Dari laporan itu polisi menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Petugas akhirnya menangkap Arvanda.

“Tersangka ditangkap pada Kamis, 13 Juni 2024,” kata Kapolsek.

Baca juga: WN Inggris Pencuri Truk di Bali Akan Jalani Tes Kejiwaan

Kepada polisi tersangka mencuri ponsel itu selepas putus hubungan dengan korban karena tidak mendapatkan restu.

Tersangka penasaran ingin mengetahui kabar hubungan asmara korban selepas pisah hubungan dengannya melalui ponsel tersebut. Setelah itu pelaku berniat menjual ponsel korban.

“Jadi motifnya tetap untuk menguasai ponsel korban. Tujuannya lainnya untuk mengetahui isinya,” pungkasnya.

Kini tersangka beserta barang buktinya berupa ponsel Samsung Galaxy A15 masih diamankan petugas.

Baca juga: WN Inggris Pencuri Truk di Bali Akan Jalani Tes Kejiwaan

Akibat perbuatannya itu, Arvanda akhirnya ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Plosoklaten.

Kepala Polsek Plosoklaten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dwi Widodo mengatakan, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 3 e Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Surabaya
Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Surabaya
Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Surabaya
Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Surabaya
Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Surabaya
Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Surabaya
Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Surabaya
Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Surabaya
Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Surabaya
Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Surabaya
Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Surabaya
Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Surabaya
Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Surabaya
9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

Surabaya
Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com