Namun, ia menegaskan tidak aturan untuk menjawab surat itu dalam tenggat 10 hari kerja.
"Terkait tenggat waktu, tidak ada aturan. Dari mana aturan itu?" jelasnya.
Lebih lanjut, Nurman menyebut bahwa pencopotan drg Wiyanto Wijoyo itu sudah sesuai dengan prosedur, atas dugaan maladministrasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari (Jamkesda) Kabupaten Malang 2023.
"Prosedur itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum. Kita ini kan sebagai ASN kan komando sebagaimana intitusi Polri dan TNI," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada April lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya. Ia dinilai melakukan pelanggaran maladministrasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari (Jamkesda) Kabupaten Malang 2023.
Wiyanto dicopot sementara dari jabatannya sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang selama 12 bulan, dan digantikan oleh pelaksana tugas.
Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Wiyanto yakni penggunaan anggaran Jamkesda tahun 2023 melebihi pagu anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.
Baca juga: Jauhi Serangan Jantung, Kadinkes Minta Anggota KPPS Tak Ngopi Terus
"Kadinkes melakukan peng-cover-an Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) pada warga miskin di Kabupaten Malang, melebihi pagu anggaran Jamkesda kami," ungkapnya saat itu.
Pagu anggaran Jamkesda Kabupaten Malang diketahui senilai Rp 80 miliar selama setahun di tahun 2023. Sedangkan penggunaan anggaran oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk PBID mencapai Rp 87 miliar selama 3 bulan, yakni selama Februari hingga April 2023.
"Memang bermanfaat bagi masyarakat. Tapi itu di luar batas kemampuan anggaran kita," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.