Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok Pemuda di Kota Madiun Akibatkan 6 Luka, 11 Remaja Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/06/2024, 12:29 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan 11 tersangka kasus bentrok antarpemuda di Kota Madiun, Minggu (19/5/2024) dinihari. Dua dari 11 tersangka ditahan dan sisanya harus wajib lapor.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto yang dikonfirmasi Rabu (4/6/2024) menyatakan sembilan tersangka tak ditahan lantaran masih anak di bawah umur.

“Sembilan remaja kami kenakan wajib lapor karena masih anak di bawah umur. Sementara dua lainnya kami tahan,” kata Agus.

Baca juga: Pesta Peresmian Indekos di Kupang Berujung Bentrok Antarpemuda

Ia mengatakan, 11 remaja yang ditetapkan tersangka yakni KR (16), JO (16), ILH (17), MV (17), NA (17), J (17), FZ (15), ZK (17), RF (22), FI (19) dan GL (14). Sebelas remaja ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa belasan saksi.

11 tersangka terbagi dalam tiga lokasi kejadian. Kejadian pertama di Jalan Yos Sudarso dengan empat tersangka, kejadian kedua Jalan Kalasan sebanyak lima tersangka dan lokasi kejadian ketiga berada di Jalan Puspowarno dengan dua tersangka.

Agus menuturkan, sembilan dari sebelas tersangka berasal dari komunitas Sakura. Sementara dua lainnya berasal dari warga biasa.

Menyoal motif, Agus mengatakan bentrokan terjadi secara spontan saat Komunitas Sakura perjalanan pulang usai kegiatan di Cafe Sugar Daddy.

“Setelah kegiatan selesai, komunitas itu konvoi lalu berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor lainnya di Jalan Yos Sudarso." 

"Kemudian saling ejek, saling lempar batu dan bentrok hingga mengakibatkan sejumlah orang terluka,” ujar Agus.

Baca juga: Polisi Ungkap Saling Ejek di Medsos Picu Sweeping Oknum Suporter Berujung Bentrok dengan Polisi di Suramadu

Selesai di lokasi pertama, lanjut Agus, Komunitas Sakura bergerak ke Jalan Kalasan dan merusak sejumlah kios dan warung.

Tak terima dengan ulah Komunitas Sakura, rombongan pemotor lain membalas dengan menusuk seorang korban bernama Zakia.

Terhadap kasus ini, sebelas tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat dua KUHP. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Terkait keterlibatan pimpinan Komunitas Sakura, Agus menuturkan penyidik masih mendalaminya. Begitu juga dengan peran pemilik cafe dalam peristiwa tersebut.

Agus menegaskan Polres Madiun Kota akan bertindak tegas setiap aksi premanisme yang meresahkan warga.

Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun Kota membentuk tim khusus untuk menangani kasus bentrok antar pemuda di Kota Madiun, Minggu (19/5/2024) yang menyebabkan enam warga terluka.

Tim khusus ditugaskan untuk mengejar dan menangkap terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Polisi Madiun Sebut Bentrok Antar-pemuda Terjadi di 3 Lokasi

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/5/2024) menyatakan sudah membentuk tim terkait penanganan kasus bentrok antarpemuda di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Minggu (19/5/2024) dinihari.

“Kami sudah membentuk tim untuk segera ungkap dan tangkap pelakunya,” kata Agus.

Tak hanya menangkap para pelaku, kata Agus, tim juga diberikan tugas untuk mengungkap motif dari kejadian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Surabaya
Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Surabaya
Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Surabaya
Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Surabaya
Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Surabaya
Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Surabaya
Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Surabaya
Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Surabaya
Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Surabaya
Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Surabaya
Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Surabaya
Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Surabaya
Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Surabaya
9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

Surabaya
Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com