SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap pemicu awal bentrokan antara oknum suporter dengan polisi usai laga Madura United lawan Persib Bandung di sekitar Jembatan Suramadu pada Jumat (31/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, M. Prasetyo mengatakan, bentrokan disebut terjadi buntut dari saling ejek di media sosial.
Prasetyo mengungkap, awalnya sejumlah oknum suporter Persebaya melihat adanya unggahan bernada ejekan di TikTok.
Baca juga: Maling di Surabaya Buang Air Besar di Celana Saat Dikepung Warga
"Posting-an dari suporter Persib Bandung yang tergabung dalam FCC (Flowers City Casuals), terkait tantangan," kata Prasetyo, saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Senin (3/6/2024).
Hal itu, kata dia, membuat sejumlah akun yang mengatasnamakan Bonek, terpancing melakukan ejekan. Selain itu, ada beberapa unggahan yang bersifat mengajak melakukan sweeping.
"Bonek dari daerahnya masing-masing berkumpul di beberapa tempat akses masuk ke wilayah Madura, tempat berlangsungnya final Persib Bandung melawan Madura United," jelasnya.
Baca juga: Bentrokan di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib, 18 Orang Jadi Tersangka
"Kemudian kelompok Bonek sweeping pengangkut suporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC, berupa bus dan kendaraan roda empat yang bernomor Polisi B dan D," tambahnya.
Sejumlah oknum suporter tersebut mulai menutup akses Jalan Kedung Cowek, Bulak, pintu masuk Jembatan Suramadu. Sedangkan, polisi disiagakan untuk mengadang massa.
"Namun karena melihat kendaraan yang mengangkut kelompok FCC melintas, Bonek secara bersama melempari kendaraan untuk mengangkut supporter, dan petugas kepolisian menghalau," ujarnya.
Baca juga: Meski Tak Ada Laporan, Polisi Buru Suporter Persib Perusak Mobil B
Kemudian, oknum suporter dengan aparat kepolisian yang disiagakan di sekitar lokasi pun terlibat bentrokan. Total ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut.
Para tersangka tersebut berinisial, MZ (26) dan MST warga Sidoarjo, BRJ (18) serta YW (24) asal Surabaya. Selanjutnya, A (19) Tulungagung, MF (18) Banyuwangi, dan ADR (21) Gresik.
Selain itu, tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni EDTSP (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16), dan MRF (15). Mereka adalah warga Surabaya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KHUP dan 212 KUHP, tentang kekerasan dan perusakan. Ancaman hukuman enam tahun 10 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang memadati Jalan Kedung Cowek, Bulak, di Jembatan Suramadu, sekitar pukul 23.00 WIB. Massa diduga akan menghentikan rombongan bus Persib Bandung.
Sedangkan, aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, polisi dengan massa terlibat bentrokan dengan durasi sekitar dua jam.
Ketika itu, massa sempat melakukan pelemparan menggunakan batu serta menyalakan kembang api. Di sisi lain, polisi terus mendesak menggunakan tameng dan mobil rantis.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Muhammad Prasetyo mengatakan, sebanyak 34 orang ditangkap dalam bentrokan antara massa dengan polisi tersebut.
"Dari 34 orang yang sudah diamankan, berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka," kata Prasetyo, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.