Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Panggil Orangtua Bayi Tewas Tertabrak Mobil di Sidoarjo

Kompas.com - 31/05/2024, 07:57 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparat kepolisian berencana memanggil orangtua bayi yang meninggal dunia, usai tertabrak mobil yang melintas di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.

Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo mengatakan, pihaknya hingga sekarang belum memanggil orangtua korban, YK (2), karena masih berduka.

"Orangtua (korban) masih berduka, belum kami panggil," kata Ony, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Sopir Mobil Fortuner yang Tabrak Bayi hingga Tewas di Sidoarjo Jadi Tersangka

Meski demikian, kata dia, orangtua bayi tersebut akan tetap dimintai keteranganya dalam waktu dekat. Sebab, polisi membutuhkan cerita keluarga korban terkait peristiwa itu.

"Pasti (orangtua korban) nanti tetap kami panggil untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Ony menyebut, pihaknya sekarang tengah fokus pada pelanggaran Undang-udang (UU) Lalu Lintasnya saja.

Hal itu diungkapkan, saat ditanya perihal dugaan orangtua tidak memperhatikan korban.

"Cari referensi penelantaran seperti apa? Monggo (silahkan) ditanyakan ke ahli hukum saja. Kami fokus penanganan perkara lalu lintas saja," ujarnya.

Diketahui, Agung Cahyono (32), warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, telah ditetapkan tersangka usai tabrak bayi saat mengendarai Toyota Fortuner bernomor polisi N 1770 HZ.

Atas perbuatanya, Agung dipersangkakan menggunakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: Fortuner Tabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo, Pengemudi Mengaku Tak Melihat Korban

Diberitakan sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan menuturkan, orangtua yang berbuat lalai hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia dapat dipidanakan.

"Secara yuridis formal, kelalaian yang menyebabkan orang mati diancam dengan Pasal 359 KUHP," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

"Dalam Pasal 359 KUHP, disebutkan bahwa kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Surabaya
Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Surabaya
Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Surabaya
Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Surabaya
Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Surabaya
Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Surabaya
Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Surabaya
Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Surabaya
Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Surabaya
Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Surabaya
Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Surabaya
Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Surabaya
Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Surabaya
9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

Surabaya
Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com