KOMPAS.com - Pengemudi mobil yang menabrak bayi hingga meninggal dunia di Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Diketahui, tersangka adalah Agung Cahyono (32), warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo. Dia mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," kata Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Fortuner Tabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo, Pengemudi Mengaku Tak Melihat Korban
Ony mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukanya proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi serta pelaku dan gelar perkara.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.
"(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian supir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," tambahnya.
Dengan demikian, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas. Agung terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman enam tahun (penjara)," ucapnya.
Baca juga: Balita 2 Tahun di Sidoarjo Tewas Terlindas Fortuner Tetangga
Diberitakan sebelumnya, Ketua RT setempat Hanif membenarkan terkait tabrakan hingga menewaskan seorang bocah berinisial YKA (2) di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, Sabtu (25/5/2024).
Ketika itu, sejumlah warga tengah berkumpul di area taman di perumahan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan, korban yang baru selesai mandi, tampak bermain di lokasi kejadian.
“Itu posisi saya sedang main voli dengan bapak-bapak lain," kata Hanif kepada wartawan saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, Senin (27/5/2024).
Saat itu seorang warga, Agung, tengah melintas mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ. Seketika, korban pun tertabrak hingga terlindas kendaraan itu.
"Ada yang lihat (korban ditabrak) lalu diteriaki. Bapak-bapak memberhentikan si sopirnya itu, tapi kondisi korban sudah terkulai lemas, ada sedikit darah," ujarnya.
Baca juga: Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok
Melihat itu, para saksi membawa korban Rumah Sakit Islam Yapalis agar segera mendapatkan penanganan medis. Akan tetapi, korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan.
“Di rumah sakit kata warga yang ikut mengantar (korban), si sopir ini hanya diam saja sambil menunduk seperti menyesal,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.