"Sejak dua tahun lalu dan sepulang bekerja di Bali, pelaku ini depresi," ujarnya.
Baca juga: Dua Warga di Situbondo Tewas Digorok, Warga: Pelaku Sering Halusinasi seperti Kerasukan
Momon mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Momon menegaskan tidak ada motif lain dalam kasus pembunuhan itu, melainkan murni karena mengalami depresi.
"Tidak ada, yang jelas dari hasil pemeriksaan sementara pelaku depresi," katanya.
Dia juga menyatakan Sunaryo mengalami depresi setelah gagal dalam kariernya sepulang kerja dari Pulau Bali tahun 2021.
Pihak keluarga yang mengetahui pelaku depresi tetap menerimanya seperti biasa.
Baca juga: Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan
"Diduga pelaku gangguan jiwa, namun kami tetap melakukan prosedur hukum, seperti olah tempat kejadian perkara lalu meminta keterangan para saksi dan melakukan visum kejiwaan pelaku," katanya.
Jika pelaku dinyatakan gangguan jiwa maka pihak kepolisian tidak bisa memberikan hukuman. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 44 dalam KUHP yang menyatakan gangguan jiwa tidak bisa dipenjara.
"Kami menunggu hasil keterangan dokter kejiwaan karena pelaku saat ditanyai ngalor ngidur (tidak jelas atau tidak nyambung)," ucapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ridho Abdullah Akbar | Editor; Aloysius Gonsaga AE), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.