Salin Artikel

Di Balik Kasus Pembunuhan Kakek dan Balita di Situbondo, Pelaku Diduga Depresi Sepulang dari Bali

Pelaku adalah Sunaryo (31) yang tercatat sebagai keponakan Enor dan paman Siti Marryam.

Sunaryo melukai leher kedua korban dengan dengan parang pada Selasa (21/5/2024) pada pukul 12.30 WIB.

Setelah kejadian, saksi Masrudin melihat adiknya, Sunaryo keluar dari rumah korban membawa parang yang berlumuran darah.

Masrudin berusaha mendekati Sunaryo, tapi laki-laki 31 tahun itu melarikan diri. Masrudin pun mencari bantuan warga untuk mengamankan Sunaryo.

Saat diamankan warga, Sunaryo masih mengamuk.

"Waktu warga dan saudara mendatanginya, pelaku masih mengamuk," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon.

Setelah dibujuk, pelaku pun luluh dan melepas pedang di tangannya. Lalu pelaku dibawa oleh warga ke Mapolsek Banyuglugur.

Saat dicek ke dalam rumah, kedua korban sudah dalam kondisi tewas dengan luka parah di bagian leher.

"Kita juga membawa korban ke RS Besuki untuk dilakukan otopsi," kata dua.

Selain itu pihaknya masih meminta keterangan beberapa saksi serta mengamankan barang bukti berupa pedang dan pakaian yang berlumuran darah.

"Terkait motif masih didalami, untuk sementara dugaannya pelaku mengalami gangguan kejiwaan," katanya.

Diduga depresi sepulang dari Bali

Sementara itu HLM (29), salah satu tetangga pelaku mengatakan Sunaryo selama ini sering berhalusinasi seperti kesurupan.

"Orangnya biasa dan kesehariannya bekerja, namun terkadang sering berhalusinasi mirip kesurupan, saya juga kaget dia pelaku pembunuhan sadis," katanya saat dihubungi via telepon.

Hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Situbondo yang mengatakan pelaku diduga depresi.

"Sejak dua tahun lalu dan sepulang bekerja di Bali, pelaku ini depresi," ujarnya.

Momon mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Momon menegaskan tidak ada motif lain dalam kasus pembunuhan itu, melainkan murni karena mengalami depresi.

"Tidak ada, yang jelas dari hasil pemeriksaan sementara pelaku depresi," katanya.

Dia juga menyatakan Sunaryo mengalami depresi setelah gagal dalam kariernya sepulang kerja dari Pulau Bali tahun 2021.

Pihak keluarga yang mengetahui pelaku depresi tetap menerimanya seperti biasa.

"Diduga pelaku gangguan jiwa, namun kami tetap melakukan prosedur hukum, seperti olah tempat kejadian perkara lalu meminta keterangan para saksi dan melakukan visum kejiwaan pelaku," katanya.

Jika pelaku dinyatakan gangguan jiwa maka pihak kepolisian tidak bisa memberikan hukuman. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 44 dalam KUHP yang menyatakan gangguan jiwa tidak bisa dipenjara.

"Kami menunggu hasil keterangan dokter kejiwaan karena pelaku saat ditanyai ngalor ngidur (tidak jelas atau tidak nyambung)," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ridho Abdullah Akbar | Editor; Aloysius Gonsaga AE), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/23/101600178/di-balik-kasus-pembunuhan-kakek-dan-balita-di-situbondo-pelaku-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke