SITUBONDO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, memangkas jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebesar 50 persen. Jumlah tersebut diklaim telah sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Situbondo Marwoto menjelaskan, jumlah TPS saat pemilu sebanyak 2.015 TPS. Namun saat pelaksaan pilkada dikurangi menjadi 1.185 TPS. Pengurangan tersebut sesuai regulasi KPU pusat.
"Iya, kami ada pengurangan yang awalnya 2.015 TPS namun sekarang dikurangi menjadi 1.185 TPS," kata Marwoto, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura
Regulasi yang mengatur pengurangan jumlah TPS itu yakni Undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Kondisi yang sama juga pernah terjadi pada Pilkada 2020 Kabupaten Situbondo.
"Jumlah TPS saat pemilu itu antara 200 pemilih sampai 400 pemilih, namun untuk pilkada 400 pemilih sampai 700 pemilih," katanya.
Dia juga menyatakan meski ada pengurangan jumlah TPS. Namun jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetap yakni 85 orang untuk menangani 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.
"Meski TPS berkurang namun jumlah PPK dan PPS tetap," katanya.
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Situbondo jumlahnya 514.814 orang. Jumlah tersebut kemungkinam masih berubah dan bertambah mengingat ada pendaftar yang melakukan perekaman e-KTP yang baru.
Baca juga: Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024
"Untuk persiapan menyambut Pilkada 2024 masih 10 persen, pilkada akan berlangsung pada 27 November nanti," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.