Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Kompas.com - 14/05/2024, 16:15 WIB
Slamet Widodo,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pelaku penipuan berkedok meloloskan korban dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Lapas Kelas IIB Trenggalek Jawa Timur, Selasa (14/05/2024).

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.

Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pelaku penipuan berinisial BG (47) warga Kecamatan Tugu Trenggalek. Sedangkan korban adalah salah satu warga Kecamatan Gandusari Trenggalek.

Baca juga: Pria di Merauke Menyaru Brimob Lakukan Penipuan dan Tindak Asusila

Terbukti, tersangka BG telah melakukan tindak pidana penipuan dan merugikan korban mencapai Rp 100 juta. 

Kasus tersebut terungkap dari laporan  warga yang menjadi korban penipuan pada Senin (18/03/2024) .

Berdasar laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap anggota satreskrim Polres Trenggalek.

Awalnya, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban bahwa di Lapas Kelas IIB Trenggalek membuka lowongan penerimaan CPNS. 

Guna meyakinkan korban, tersangka BG memiliki jaringan orang dalam dan bisa meloloskan menjadi CPNS. Dengan syarat, korban harus menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta senagai jaminan lolos tes CPNS.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

"Pelaku meninta sejumlah uang agar bisa lolos CPNS sebesar Rp 400 juta," terang Kapolres Trenggalek AKBO Gathut Bowo Supriyono di kawasan mapolres Trenggalek, Selasa (14/05/2024).

Korban yang tergiur tawaran pelaku membayar diawal sebagai uang muka sebesar Rp 100 juta melalui transfer ke rekening bank pelaku.

"Korban membayar di awal sebagai uang muka, sebesar Rp 100 juta," terang Gathut.

Dalam kurun waktu yang dijanjikan pelaku, korban tidak kunjung menerima kepastian terkait pemerimaan CPNS.

Apabila ditanya oleh korban, pelaku selalu berdalih dan menghindar. Hingga akhirnya, korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Apabila ditanyakan kepastian penerimaan CPNS, pelaku selalu berkelit dan menghindar. Bahkan uang yang pernah disetorkan tidak dikembalikan," ujar Gathut.

Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, bukti transfer, serta benda lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Baca juga: Oknum ASN di Situbondo Ditahan Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Polisi melakukan pengembangan, Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum lapor polisi.

"Sementara pengakuan tersangka, korbannya masih satu. Tapi kami akan kembangkan terus," ujar Gathut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Ancamannya maksimal empat tahun penjara," terang Gathut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Surabaya
Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Surabaya
Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Surabaya
Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Surabaya
Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Surabaya
Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Surabaya
Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Surabaya
Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Surabaya
Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Surabaya
Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Surabaya
Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Surabaya
Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Surabaya
Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Surabaya
9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

Surabaya
Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com