SURABAYA, KOMPAS.com - Satpol PP Surabaya memecat salah satu anggotanya karena diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dan arisan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta.
Kepala Satpol PP Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, anggota non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial, Y tersebut sudah melakukan penipuan berkedok investasi sejak 2017.
"Jadi saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar), tapi ada investasi yang dilakukan oknum dari non-PNS Satpol PP," kata Fikser, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (8/5/2024).
Awalnya, kata Fikser, pelaku masih membayarkan hasil investasi yang diperoleh para korbannya. Namun, anggota Satpol PP tersebut tidak membayarkan dalam beberapa tahun terakhir.
"Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang," jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ
Kemudian, sejumlah korban mendatangi Kantor Satpol PP Surabaya untuk melaporkan tindakan tersebut. Selanjutnya, Fikser langsung memintai keterangan dari beberapa orang saksi.
"Yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini, kenapa awal bulan Mei ini? Karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses," ujarnya.
Fikser sendiri tidak mengetahui secara pasti jumlah kerugian yang diderita oleh para korban, atas aksi anak buahnya itu.
Dia juga menyerahkan proses pengembalian uang tersebut ke pelaku.
"Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta. Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena (oknum Y) merusak nama baik (Satpol PP Surabaya)," tambah Fikser.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.