Editor
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 3 subsider Pasal 310 ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam hukuman paling lama 3 tahun penjara.
Aris berpesan kepada masyarakat agar tidak berkendara saat terpengaruh alkohol.
"Apabila terlibat laka lantas, wajib memberikan pertolongan dan memberitahu pihak kepolisian, dan jangan berkendara di bawah pengaruh alkohol," jelasnya, dikutip dari Surya Malang.
Korban tabrak lari di Malang ini bernama Edy Prasetyo (57), seorang petugas kebersihan.
Aris menuturkan, kecelakaan ini mengakibatkan Edy mengalami luka di kepala dan tangan kanan. Edy diperbolehkan pulang setelah dua hari dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, anak korban, Iqbal Maulana (19), menuturkan, sewaktu ayahnya ditabrak, korban sedang menarik gerobak sampah.
"Kejadiannya sekitar jam 4 subuh, ayah sedang menyeberang, menarik gerobak sampah keluar dari Jalan MT Haryono Gang 11. Menuju ke Jalan Gajayana menuju ke TPS (tempat pembuangan sampah sementara)," terangnya, Rabu.
Iqbal berharap agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Andi Hartik), SuryaMalang.com
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang