KOMPAS.com - Pengendara mobil mabuk menabrak petugas kebersihan di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (8/5/2024) dini hari.
Pelaku, ACP (22), merupakan seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Malang. Usai menabrak korban, pelaku langsung tancap gas dari lokasi kejadian.
ACP ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah hotel, Jalan Puncak Borobudur, Kota Malang.
Dihadirkan ke hadapan awak media, Jumat (10/5/2024), ACP meminta maaf atas perbuatannya.
"Saya meminta maaf kepada korban, saya selaku pelaku bukan bermaksud melarikan diri," ujarnya.
"Dan juga saya meminta maaf sekali kepada seluruh warga Kota Malang, dan juga saya minta maaf kepada Satlantas dan Kapolresta atas kelakuan yang saya lakukan," sambungnya.
Menurut ACP, dirinya waktu itu bukan bermaksud kabur usai menabrak korban. Ia beralasan ingin mengantar temannya terlebih dulu ke hotel, setelah itu barulah ia akan menyerahkan diri.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, sebelum kejadian itu, pelaku menenggak minuman beralkohol di sebuah kafe di Malang.
Ia lalu naik mobil bersama tiga temannya. Mobil tersebut dikemudikan ACP. ACP lantas mengantar dua temannya ke tempat tinggal masing-masing.
Saat pelaku menabrak korban di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, di mobil tersisa ACP dan seorang temannya.
Ketika mengalami insiden, mobil melaju dalam kecepatan 40-50 kilometer per jam.
"Didapatkan informasi bahwa adanya kendaraan Yaris warna putih, berdasarkan hasil pemeriksaan dari CCTV, kita dapat identifikasi kendaraan tersebut," ucap Aris.
Petugas menemukan mobil putih itu di depan sebuah hotel. Polisi lalu menyergap pelaku yang berada di kamar hotel.
"Kami mencari pengendaranya di dalam hotel tersebut, dan pukul 11.30 WIB sudah kita amankan, kita laksanakan interograsi, bahwa benar yang bersangkutan mengendarai kendaraan tersebut," ungkapnya.
Kepada polisi, ACP mengaku berada di hotel itu karena ketakutan.
"Diakui oleh yang bersangkutan merasa ketakutan setelah menabrak, dan mengakui bahwa di bawah pengaruh minuman alkohol," tutur Aris.
Setelahnya, polisi juga sempat melakukan tes urine terhadap ACP. Hasilnya negatif narkoba.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 3 subsider Pasal 310 ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam hukuman paling lama 3 tahun penjara.
Aris berpesan kepada masyarakat agar tidak berkendara saat terpengaruh alkohol.
"Apabila terlibat laka lantas, wajib memberikan pertolongan dan memberitahu pihak kepolisian, dan jangan berkendara di bawah pengaruh alkohol," jelasnya, dikutip dari Surya Malang.
Korban tabrak lari di Malang ini bernama Edy Prasetyo (57), seorang petugas kebersihan.
Aris menuturkan, kecelakaan ini mengakibatkan Edy mengalami luka di kepala dan tangan kanan. Edy diperbolehkan pulang setelah dua hari dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, anak korban, Iqbal Maulana (19), menuturkan, sewaktu ayahnya ditabrak, korban sedang menarik gerobak sampah.
"Kejadiannya sekitar jam 4 subuh, ayah sedang menyeberang, menarik gerobak sampah keluar dari Jalan MT Haryono Gang 11. Menuju ke Jalan Gajayana menuju ke TPS (tempat pembuangan sampah sementara)," terangnya, Rabu.
Iqbal berharap agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Andi Hartik), SuryaMalang.com
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/10/222553078/mahasiswa-mabuk-tabrak-petugas-kebersihan-di-malang-pelaku-saya-minta-maaf