"Pada saat itu korban sudah jatuh tersungkur, namun oleh tersangka masih tetap dipukuli," ujarnya.
Kedua teman korban yang hendak menolong, dihalangi dan diancam oleh MRIP, MRNS dan MBP agar tidak ikut membantu AYP yang sudah tersungkur.
Tak disangka, rekan tersangka lainnya yakni AE, MRNS, dan MBP malah ikut menganiaya korban meskipun sudah dalam kondisi terjatuh.
Korban pun mengalami luka-luka di areal wajah. Setelah penganiayaan itu, korban kemudian dibawa ke klinik setempat untuk perawatan medis, lalu dirujuk dan meninggal dunia di RSUD Blambangan.
Atas penganiayaan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit, satu unit HP, satu hoodie, tiga celana jeans, satu celana komprang warna hitam, kaus singlet warna putih, kaus singlet komunitas bertulis pasker, kaus warna putih bertuliskan Tim Deer dan CCTV.
"Kelima orang pelaku dijerat Pasal 184 ayat (4) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Dewa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.