Namun, dari dana yang dicairkan, penggunaan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 160.016.000.
Sedangkan anggaran sebesar anggaran Rp 189.658.932, menurut hasil pemeriksaan Inspektorat, tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Jumlah selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut adalah sebesar Rp 360 juta lebih,” kata Ihram.
Dia menambahkan, akibat kasus yang menjeratnya, Ikhwan Arofidana, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang