Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap polisi usai menghadiri acara halalbihalal bersama Bupati Mojokerto pada Selasa (16/4/2024).

Sang kepala desa itu diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 360 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pihaknya menangkap Ikhwan Arofidana, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, atas dugaan kasus korupsi dana desa.

Perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2020 dan 2021. Sebagian dari dana yang turun untuk pembiayaan kegiatan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Yang bersangkutan oknum kepala desa. Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Ihram dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (19/4/2024).

Dia mengungkapkan, Ikhwan Arofidana ditangkap petugas secara paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan.

Ikhwan ditangkap paksa oleh petugas setelah menghadiri acara halalbihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4/2024).

“Begitu surat kedua tidak diindahkan (diabaikan), saya perintahkan untuk penangkapan,” ujar Ihram.

Dia menjelaskan, tersangka diduga menggunakan anggaran pembangunan desa untuk kepentingan pribadinya.

Perbuatan tersangka terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan kerugian dari penggunaan uang negara untuk pembangunan dan pembiayaan kegiatan di desa.

Kejanggalan yang ditemukan Inspektorat, yakni pada pengelolaan dana bantuan program Pemerintah Dana Desa Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 400.456.148.

Anggaran tersebut sedianya digunakan untuk membiayai 14 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

“Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 170.556.148,” ungkap Ihram.

Temuan berikutnya, lanjut Irham, adalah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2021 senilai Rp 349.674.932.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan 19 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan.

Namun, dari dana yang dicairkan, penggunaan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 160.016.000.

Sedangkan anggaran sebesar anggaran Rp 189.658.932, menurut hasil pemeriksaan Inspektorat, tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jumlah selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut adalah sebesar Rp 360 juta lebih,” kata Ihram.

Dia menambahkan, akibat kasus yang menjeratnya, Ikhwan Arofidana, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/19/203004478/korupsi-dana-desa-rp-360-juta-kades-di-mojokerto-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke