Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

Kompas.com - 19/04/2024, 15:17 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang wanita di Kota Malang, Jawa Timur yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) nekat mencuri dokumen BPKB milik majikannya. Ia menjaminkan BPKB itu ke sebuah koperasi.

Perempuan bernama Zuliawati (28) asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Blimbing.

Tersangka melakukan aksinya pada 28 September 2023. Ia masuk ke dalam ruang kamar tidur korban.

Baca juga: Kasus ART Curi Motor Majikan di Makassar Berakhir Damai, Korban Iba karena Pelaku Hamil

Setelah itu, tersangka mencuri dokumen BPKB sepeda motor korban yang disimpan di dalam lemari pakaian.

"Tersangka bekerja sebagai ART di rumah korban berinisial NS (43), yang berada di Perum Sulfat Garden, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing," kata Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan, Jumat (19/4/2024).

Selanjutnya, pelaku yang berasal dari Kecamatan Jabung itu membawa sepeda motor Honda Beat nopol N-5836-AAV beserta dokumen BPKB milik korban ke daerah asalnya.

Kemudian, tersangka meminta tolong ke mantan pacarnya berinisial DI (29) untuk dicarikan pinjaman uang sebesar Rp 4 juta.

"Setelah itu, pelaku menyerahkan BPKB ke DI. Lalu, DI menyerahkan BPKB tersebut ke saudaranya berinisial ST (46)," katanya.

Baca juga: Modus ART Curi Perhiasan dan Tas Mewah Majikan Senilai Rp 500 Juta, Beraksi Saat Rumah Kosong

Selanjutnya, ST membawa dan menjaminkan BPKB tersebut ke koperasi simpan pinjam yang berada di Singosari, Kabupaten Malang. Pinjaman dana sebesar Rp 4 juta dapat cair, dan diserahkan ke pelaku.

Pelaku kemudian menyerahkan sepeda motor majikannya dan tidak lama kemudian berhenti bekerja untuk kabur.

"Kemudian, pegawai koperasi datang ke rumah korban pada Jumat (23/2/2024) untuk menanyakan angsuran pinjaman uang jaminan BPKB."

"Dari situ, korban baru tahu kalau BPKBa-nya dicuri dan sudah dijaminkan oleh tersangka," katanya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Alasan ART Curi Perhiasan dan Barang Branded Majikan, Ingin Jual untuk Biaya Hidup

Tersangka ditangkap di Karangploso, Kabupaten Malang pada Selasa (16/4/2024) siang.

"Saat kita lakukan pemeriksaan, dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya."

"Kemudian, uang Rp 4 juta hasil jaminan BPKB digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com