KOMPAS.com - Polres Situbondo Polda Jatim menerima dua kasus persetubuhan yang dilakukan orang terdekat keluarganya. Korbannya yakni dua anak perempuan yang sekarag hamil dan sudah melahirkan.
Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena dua terduga pelaku sama-sama kabur.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito membenarkan ada dua kasus persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekatnya.
Baca juga: Beralasan Tak Dilayani Istri, Ayah Perkosa Anak Kandung Berusia 13 Tahun di Banyuasin
Kasus pertama korban berinisila SA (17) warga Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yang dihamili ayah angkatnya berinisial JN (45) dan sudah melakukan pelaporan ke Polres Situbondo pada Senin (1/4/2024).
Korban yang sekarang mengandung usia 7 bulan dari perbuatan persetubuhan oleh terduga pelaku.
Kasus kedua yakni korban berinisial NJ (14) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Pelaku persetubuhan yakni bapak kandungnya yang bernama Bambang (47).
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Ayah Perkosa Anak Sejak SD hingga SMA di Sleman
Kasus tersebut dilaporkan resmi ke Polres Situbondo pada Kamis (4/4/2024). Korban melahirkan bayi yang dikandungnya pada 31 Maret 2024 di RSUD Asembagus Situbondo.
"Dua terduga pelaku kabur dan polisi saat ini sedang melakukan pencarian," kata AKP Momon Rabu (17/4/2024).
Kasat Reskrim juga menyatakan dua kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Polres Situbondo.
Pihaknya juga fokus dalam penyembuhan psikologis korban yang sekarang sedang terpukul.
"Kasus ini aib dan korban tidak mampu secara ekonomi sehingga setelah ini kami akan memberi korban bantuan," katanya.
Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 8 Tahun
Dia juga menyatakan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena kedua terduga pelaku kabur.
Namun pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Nanti pasal yang digunakan ya pasal persetubuhan anak di bawah umur karena ada bujuk rayu dan pemaksaan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.