Salin Artikel

Dua Bapak di Situbondo Hamili Anaknya, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena dua terduga pelaku sama-sama kabur.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito membenarkan ada dua kasus persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekatnya.

Kasus pertama korban berinisila SA (17) warga Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yang dihamili ayah angkatnya berinisial JN (45) dan sudah melakukan pelaporan ke Polres Situbondo pada Senin (1/4/2024).

Korban yang sekarang mengandung usia 7 bulan dari perbuatan persetubuhan oleh terduga pelaku.

Kasus kedua yakni korban berinisial NJ (14) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Pelaku persetubuhan yakni bapak kandungnya yang bernama Bambang (47).

Kasus tersebut dilaporkan resmi ke Polres Situbondo pada Kamis (4/4/2024). Korban melahirkan bayi yang dikandungnya pada 31 Maret 2024 di RSUD Asembagus Situbondo.

"Dua terduga pelaku kabur dan polisi saat ini sedang melakukan pencarian," kata AKP Momon Rabu (17/4/2024).

Kasat Reskrim juga menyatakan dua kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Polres Situbondo.

Pihaknya juga fokus dalam penyembuhan psikologis korban yang sekarang sedang terpukul.

"Kasus ini aib dan korban tidak mampu secara ekonomi sehingga setelah ini kami akan memberi korban bantuan," katanya.

Dia juga menyatakan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena kedua terduga pelaku kabur.

Namun pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Nanti pasal yang digunakan ya pasal persetubuhan anak di bawah umur karena ada bujuk rayu dan pemaksaan," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/17/144003078/dua-bapak-di-situbondo-hamili-anaknya-polisi-belum-tetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke