Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Lansia Tersangka Sengketa Tanah dengan Keponakan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 27/03/2024, 19:44 WIB
Taufiqurrahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bahriyah (61), warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi tersangka dalam sengketa tanah dengan keponakannya, Sri Suhartatik, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena pihak Nenek Bahriyah menilai proses penetapan tersangka oleh Polres Pamekasan dinilai tidak berdasarkan fakta dan data.

Penasihat hukum Bahriyah, Supyadi menjelaskan, klarifikasi yang disampaikan Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan kepada media tampak membela pelapor dan mendiskreditkan kliennya.

Baca juga: Nenek Lansia Jadi Tersangka dalam Sengketa Tanah dengan Keponakannya

Menurut Supyadi, Kapolres yang akrab disapa Dani itu tidak bisa menunjukkan bukti akta jual beli tanah jika memang ada jual beli. Menurutnya, Kapolres hanya menunjukkan sertifikat hak milik.

"Kalau ada jual beli tanah, harusnya akta jual beli yang ditunjukkan, bukan sertifikat," kata Supyadi saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Tahun Baru Berdarah di Ponorogo, Kakek Suyoto Tewas Dibunuh karena Sengketa Tanah

 

Supyadi menambahkan, pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang disebutkan oleh Kapolres dilakukan oleh anak tersangka, sama sekali tidak benar. Sebab, SPPT itu masih atas nama Bahriyah.

Ketika Bahriyah mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), SPPT yang digunakan tetap atas nama Bahriyah, bukan atas nama Fathollah Anwar, ayah Sri Suhartatik.

"Sertifikat milik klien kami, terbit tahun 2017. Sedangkan pengajuan syarat termasuk SPPT ke BPN, menggunakan SPPT tahun 2015 atas nama Bahriyah," imbuhnya.

Kejanggalan lainnya yang diungkap Kapolres, menurut Supyadi, bukti leter C yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat hak milik Sri Suhartatik, tetap atas nama Bahriyah.

"Ini terang sekali siapa yang mengambil tanah dan yang tanahnya diambil," ungkapnya.

Supyadi mengklaim banyak memiliki bukti yang akan dipaparkan saat praperadilan. Pengajuan praperadilan sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor PN. 02/PD.PRA/2024/PN PMK.

"Praperadilan akan digelar pada tanggal 3 April 2024 mendatang di PN Pamekasan. Semoga terbongkar kesalahan penyidikan dan penyelidikan polisi sehingga proses hukum yang sudah berjalan bisa dihentikan," pungkasnya.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang sudah diajukan oleh pihak tersangka.

Pihaknya yakin proses yang sudah dilalui selama ini sudah berdasarkan prosedur yang benar. Hal itu berdasarkan data-data, barang bukti dan keterangan dari para saksi.

"Saya pikir praperadilan itu baik daripada kami disorot dengan hal yang macam-macam. Kami dituduh mengkriminalisasi lansia. Nanti hakim yang akan memutuskan," kata Dani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com