Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Ingatkan Perusahaan Bayar THR secara Penuh

Kompas.com - 20/03/2024, 14:37 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengingatkan kepada perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, untuk membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada semua pekerjanya secara penuh.

"Sesuai juknis, kalau tidak boleh dicicil ya tidak boleh dicicil, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kita sampaikan ketika sudah ada juknisnya, aturan mainnya seperti apa nanti kita sampaikan juga," kata Arif, Rabu (20/3/2024).

Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Baca juga: Pemkot Malang Buka 3.799 Formasi CASN dan PPPK Tahun 2024

Lebih lanjut, Arif menyampaikan, pihaknya akan segera mensosialisasikan kebijakan yang ada terkait THR. Selain itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR di Mini Block Office dan Mal Pelayanan Publik.

"Jadi keberadaan posko ini untuk menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja seperti perusahaannya tidak memberikan THR," katanya.

Baca juga: Antisipasi Ada Uang Palsu, BI Malang Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi untuk Tukar Uang Pecahan Baru

Posko pengaduan ini akan dibuka H-7 hingga H+7 Lebaran. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan maka akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

"Akan kita laporkan ke provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja. Untuk sanksi keputusan dari provinsi, karena pengawasan dari sana," katanya.

Berkaca pada tahun 2023, Arif menyampaikan, tidak ada laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR. Dia berharap, kondisi di tahun 2024 ini juga sama seperti tahun sebelumnya.

"Saya minta kepada perusahaan, sudah ada aturan berkaitan dengan pemberian THR harus diikuti karena itu kewajiban THR dan menjadi hak pekerja," katanya.

Sebagai informasi, sesuai kebijakan yang ada bahwa THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya, THR sudah harus diterima para pekerja pada 3 April 2023.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com