Salin Artikel

Pemkot Malang Ingatkan Perusahaan Bayar THR secara Penuh

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengingatkan kepada perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, untuk membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada semua pekerjanya secara penuh.

"Sesuai juknis, kalau tidak boleh dicicil ya tidak boleh dicicil, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kita sampaikan ketika sudah ada juknisnya, aturan mainnya seperti apa nanti kita sampaikan juga," kata Arif, Rabu (20/3/2024).

Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan, pihaknya akan segera mensosialisasikan kebijakan yang ada terkait THR. Selain itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR di Mini Block Office dan Mal Pelayanan Publik.

"Jadi keberadaan posko ini untuk menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja seperti perusahaannya tidak memberikan THR," katanya.

Posko pengaduan ini akan dibuka H-7 hingga H+7 Lebaran. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan maka akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

"Akan kita laporkan ke provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja. Untuk sanksi keputusan dari provinsi, karena pengawasan dari sana," katanya.

Berkaca pada tahun 2023, Arif menyampaikan, tidak ada laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR. Dia berharap, kondisi di tahun 2024 ini juga sama seperti tahun sebelumnya.

"Saya minta kepada perusahaan, sudah ada aturan berkaitan dengan pemberian THR harus diikuti karena itu kewajiban THR dan menjadi hak pekerja," katanya.

Sebagai informasi, sesuai kebijakan yang ada bahwa THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya, THR sudah harus diterima para pekerja pada 3 April 2023.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/20/143710778/pemkot-malang-ingatkan-perusahaan-bayar-thr-secara-penuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke