KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur atau (GRT), anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2024).
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) M Darwis membacakan dakwaan kepada terdakwa GRT yang hadir secara online dari Rutan Medaeng.
Jaksa menyebut terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar
"Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," ujar Darwis saat membacakan dakwaan.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.
Atas dakwaan JPU, terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatan. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.
Usai sidang, Lisa enggan menjelaskan keberatan yang disampaikan. Dia meminta wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya.
"Diikuti saja proses persidangannya," ujarnya.
GRT dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.
Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Keluarga dan Pengacara Korban, Ini Alasannya
Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.
Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Di tempat itu pula, awal kekerasan terjadi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.
"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup," ujar JPU.
Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju basement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban duduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.
Pada saat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang.
Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.
Baca juga: Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan
Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa.
Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.
Pada saat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.
Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya.
Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernapas.
"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital dicek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," jelas JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.