Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal Diamankan di Surabaya

Kompas.com - 19/03/2024, 19:19 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengamankan 55 kontainer berisi kayu berbagai jenis dalam operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya.

Puluhan kontainer tersebut berisi kayu jenis Ulin, Meranti, Bengkirai, serta Rimba Campuran dari Kalimantan dengan jumlah 767 meter kubik.

Baca juga: Bawa Kayu Ilegal, Sopir Truk Ditangkap di Riau

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, ratusan kayu itu diangkut menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur.

"Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar," kata Rasio di PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) Surabaya, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Amankan 175 Kayu Ilegal di Sungai Gulamo Kampar, Polisi Buru Pelaku

Rasio mengungkap, operasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), sejak Sabtu (2/3/2024).

Ketika itu, pihaknya mengamankan sebanyak 44 kontainer yang bermuatan kayu olahan, dengan berat kurang lebih 606 meter kubik dan diangkut menggunakan Kapal MV Pekan Fajar.

Kemudian, sebanyak 11 kontainer sisanya yang berisi kurang lebih 161 meter kubik, diangkut dengan menggunakan Kapal KM Pratiwi Raya, Kamis (7/3/2024).

"Setelah dilakukan pengecekan 55 kontainer, 48 kontainer berisi kayu gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang," jelasnya.

Sedangkan, tujuh kontainer lainnya, yang berisi kayu olahan gergajian bandsaw menggunakan dokumen SKSHH. Akan tetapi, petugas tengah melakukan validasi keabsahannya.

"Kami sedang dalami, tapi kami duga ketujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu," ujarnya.

Selanjutnya, kata Rasio, penyidik Gakkum KLHK melakukan pendalaman kasus kontainer berisi kayu ilegal tersebut.

"(Meminta keterangan) para pemodal kayu dan penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut," ucapnya.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com