Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Toko di Malang Ditangkap Polisi karena Kemas Ulang Beras SPHP Jadi Beras Premium

Kompas.com - 18/03/2024, 12:23 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Tingginya harga beras akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh perempuan berinisial EH (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk meraup banyak keuntungan.

EH mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) Bulog ke kemasan beras premium. Kemudian beras hasil kemas ulang itu dijual dengan harga beras premium.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, EH tertangkap tangan polisi pada Jumat (15/3/2024) di toko beras milik pelaku yang berada di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Baca juga: Kapolres Trenggalek Akan Tindak Tegas Penimbun atau Penjual Beras SPHP dengan Harga Tinggi

Modusnya, EH membeli beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram melalui media sosial dengan harga Rp 690.000 serta membeli dari seorang pria seharga Rp 640.000 per kemasan 30 kilogram.

"Pria ini juga sedang dilakukan pendalaman oleh jajaran Sat Reskrim Polres Malang," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Warga di Magetan Harus Celup Jari Seperti Pemilu Usai Beli Beras SPHP

Beras SPHP itu lalu dikemas ke dalam kemasan beras premium merek Raja Lele kemasan 25 kilogram dan Ramos Bandung kemasan 5 kilogram.

Kemudian, beras itu dijual kembali melalui situs jual beli online dengan harga Rp 69.000 - Rp 70.000 per 5 kilogram untuk kemasan Ramos Bandung, dan Rp 350.000 per 25 kilogram kemasan Raja Lele.

"Keuntungan tersangka dari jual beli beras tersebut per kilogram berkisar Rp 1.000-2.000 per kilogram. Dalam sebulan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp 8-9 juta," tuturnya.

Pelaku berencana menyalahgunakan beras SPHP Bulog itu sejak Oktober 2023 saat melihat harga beras terus naik. Ia lalu mencoba mencari cara membeli beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram di situs jual beli online.

"Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung beras dalam kemasan sak plastik merek Ramos Bandung kemasan 5 kilogram, 18 karung beras sak plastik merek Raja Lele kemasan 25 kilogram, serta 320 buah karung kosong bekas pakai dengan merek beras Bulog kemasan 50 kilogram," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 144 Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 143 Undang-undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman mulai 2 hingga 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkasnya.

Untuk diketahui, beras SPHP diatur oleh pemerintah karena beras tersebut mendapat subsidi dari pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 10.900 per kilogram.

Beras tersebut juga hanya boleh dijual dengan bentuk curah ke retail modern, pasar tradisional dan toko yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

"Namun oleh pelaku beras tersebut dikemasi ulang kemasan 25 kilogram dan 5 kilogram seolah-olah kualitas premium, lalu dijual seperti beras kualitas premium dengan harga mencapai Rp 14.000 per kilogram," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com