MALANG, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki kasus pemukulan antar-pelajar salah satu SMP swasta di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Korban dan terduga pelaku masih berstatus sebagai anak, sehingga penanganannya menggunakan sistem peradilan pidana anak.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, beberapa saksi telah dimintai keterangan. Kemudian korban juga melakukan visum.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Video Viral Dugaan Perundungan dan Pemukulan Pelajar SMP di Kota Malang
"Salah satu tahapan penanganan pidana anak berhadapan dengan hukum (ABH) harus dilaksanakan diversi. Ini seusai aturan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kompol Danang, Senin (4/3/2024).
Pihaknya tidak bisa serta merta melanjutkan proses penanganan hukum ke gelar perkara apabila tidak melalui diversi. Hal ini sesuai dengan Pasal 7-8 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ia menegaskan bahwa terduga pelaku yang merupakan pelajar kelas VII SMP swasta ini masih berstatus sebagai saksi.
"Terkait penanganan pidana terkait anak tidak bisa saya sampaikan banyak, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sebagai saksi, anak sebagai korban, anak sebagai pelaku sebagaimana diamanatkan undang-undang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana mengatakan, baik pelaku maupun korban mendapatkan pendampingan psikologis. Selain itu, kedua belah pihak dikatakannya juga sudah damai.
"Sudah damai dan kedua belah pihak menerima. Sepakat didampingi psikolog, baik yang korban maupun pelaku," kata Suwarjana, Senin (4/3/2024).
Aksi pemukulan pelaku terhadap korbannya yang sesama pelajar ini disaksikan oleh teman-temannya asal salah satu SMP swasta.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Janti Barat Blok A RT 8 RW 8 Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat (1/3/2024), serta viral di media sosial.
Sebelumnya, persoalan tersebut ditangani oleh Polsek Sukun. Korban berinisial AUB (14), pelaku NDA (14), dan saksi MA (13) telah dimintai keterangan. Ketiganya merupakan teman sesama kelas VII di salah satu sekolah di Kecamatan Sukun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.